Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ricuh Bagi Zakat Justru di Jakarta!

"PERISTIWA memalukan dan melecehkan kaum duafa dalam pembagian zakat terjadi justru di Pemda DKI Jakarta hari kedua Lebaran!" ujar Umar. "Memalukan, Pemda DKI gagal mengatur ribuan warga miskin hingga ricuh, orang tua, wanita, dan anak-anak terinjak-injak, banyak yang pingsan! Melecehkan, Sekprov DKI melempar tanggung jawab atas kegagalan itu dengan menyalahkan para duafa tak mau antre! Padahal, akibat penanganan yang buruk, ribuan pendamba zakat Rp40 ribu itu berjam-jam terpanggang terik matahari!"

"Ironisnya, DKI menjalankan perda mengancam pemberi santunan pada orang miskin di tempat umum dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp20 juta!" sambut Amir.

"Tapi dalam demonstrasi kedermawanan--istilah sosiolog Imam Prasojo (Metro TV [22-9])--Pemda DKI semdiri melanggarnya secara terbuka! Ini dijadikan dasar Wardah Hafidz,

konsorsium warga miskin kota, menggugat Pemda DKI ke pengadilan!"

"Aneh, kejadian memalukan itu justru dilakukan pemerintah Ibu Kota, pusat peradaban bangsa, yang seharusnya memberi cerminan budaya par excellence!" tegas Umar. "Orang daerah kagum pada lembaga-lembaga amil zakat nasional di Jakarta--Baznas, Dompet Duafa, Rumah Zakat, dan lainnya--yang tepercaya dalam penyaluran zakat! Pemda DKI membawahkan Bazis, pengelola zakat pegawai pemda! Tapi saat Pemda DKI punya zakat berjumlah besar--dari upah pungut pajak, iuran, dan retribusi daerah para pejabat senior yang bisa miliaran rupiah--tak menyalurkan lewat lembaga yang ada, malah memakainya untuk demonstrasi kedermawanan?"

"Jawabannya terangkum dalam uraian Wardah--seperti motif politisi bagi-bagi sembako!" timpal Amir. "Padahal, kalau zakat upah pungut pejabat senior DKI dibuat membangun baitulmal di semua masjid Jakarta seperti gagasan Forum Takmir Masjid Bandar Lampung, guna menggalang tradisi zakat nonfitrah warga komunitas setiap masjid, besar artinya dalam mengatasi kemiskinan!"

"Apalagi pakai versi penghitungan zakat penghasilan disesuaikan petani sawah tadah hujan yang panen sekali setahun, setara 526 kg beras atau jika Rp6.000/kg, penghasilan Rp3.156.000/tahun wajib dizakati, jumlah muzaki bisa lebih masif!" tegas Umar. "Dibanding wajib zakat petani irigasi teknis lima persen dan tadah hujan 10 persen, zakat penghasilan nonhasil bumi hanya 2,5 persen, relatif tak berat bagi yang sadar zakat jika dilunasi setiap gajian di baitulmal masjidnya!"

"Itu jika Pemda DKI, dan pemda lain yang para pejabat seniornya dapat upah pungut besar untuk dilunasi zakatnya, tak memakai zakat tersebut untuk demonstrasi kedermawanan dengan motif politik!" tukas Amir. "Motivasi itu tantangan bagi keefektifan zakat mengatasi kemiskinan!" ***

0 komentar: