Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemberantasan Korupsi 'Ojo Ngono'!

"MESKI implisit, sikap tergesa-gesa Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan KPK usai polisi menetapkan Bibit dan Chandra jadi tersangka, kuat mengesankan adanya isyarat khas dalam langkahnya itu!" ujar Umar. "Isyarat itu berupa harapannya, dalam pemberantasan korupsi agar ngono yo ngono, ning ojo ngono-begitu ya begitu tapi jangan begitulah! Presiden tidak menuntut banyak, melainkan sekadar, jaga dan pertimbangkan juga dong perasaannya selaku kepala negara!"

"Kenapa isyarat itu perlu ia berikan?" timpal Amir.
"Karena kedua unsur pimpinan KPK itu (Bibit dan Chandra) terkesan sudah njarak-sengaja cari pasal lewat vivere veri coloso alias menyerempet-nyerempet bahaya--dengan menggasak apa saja yang ada kaitan dengan Presiden, baik secara pribadi maupun dinas!" jawab Umar. "Secara pribadi tampak pada penjeblosan Aulia Pohan--besan SBY--ke penjara, sedang dalam kedinasan tercium pada dua kasus terakhir yang sedang digarap KPK--skandal Bank Century dengan fokus utama Boediono yang baru terpilih jadi wakil presiden, serta kasus korupsi di KPU yang selaku penyelenggara pemilu terlalu mencolok propasangan SBY-Berbudi!"

"Maksudnya, meski tiga plt. yang nanti terpilih lewat kondisi darurat (pakai perppu) bukan orang dekat Presiden, siapa pun orangnya pasti bisa menangkap isyarat apa

sebenarnya keinginan SBY hingga mengasumsikan negara dalam kondisi darurat?" sambut Amir. "Isyarat itu sebenarnya yang telah dibaca polisi sejak dini dari pernyataan-pernyataan SBY tentang KPK yang mencerminkan kegelisahannya terhadap lembaga pemberantas korupsi tersebut! Sehingga, saat kebetulan dalam skandal Bank Century KPK juga menyerempat kubu Polri, langsung disikat habis! Selain membuka jalan untuk mengatasi kegelisahan Presiden, sekaligus mengamankan tubuh Polri dari pengacak-acakan oleh KPK--seperti pernah dilakukan terhadap kejaksaan!"

"Jadi, isyarat itu pulalah yang harus ditangkap kejaksaan, bukan untuk balas dendam, tapi demi kepentingan yang lebih urgen--mengamankan kebijakan Presiden!" tegas Umar. "Artinya, meski dasar hukum yang digunakan polisi dalam penetapan status tersangka terhadap Bibit dan Chandra lemah, jaksa harus tetap memberi P-21 atas berkasnya (dianggap lengkap), agar bisa secepatnya ditetapkan sebagai terdakwa! Dengan status terdakwa, Bibit dan Chandra akan tereliminasi secara permanen dari KPK!"

"Jika prosesnya pada hari-hari berikut ini memang berjalan demikian, bakal segera diketahui kepastian nasib Bibit dan Chandra!" timpal Amir. "Sekaligus, ketahuan pula nasib pemberantasan korupsi di negeri ini, yang harus dijalankan dengan prinsip ngono yo ngono, penuh tepo-seliro, tak peduli korupsi itu extraordinary crime, kejahatan yang luar biasa!" ***

0 komentar: