"APA hasil seminar pengelolaan zakat produktif di Fakultas Dakwah IAIN Lampung?" tanya Umar.
"Hasilnya, agar semua takmir membuat baitulmal bersifat permanen di masjidnya, meningkatkan amil zakat yang selama ini bersifat sementara selama Ramadan dan Idulfitri, lembaganya jadi aktif mengembangkan dan mengelola zakat nonfitrah sepanjang tahun!" jawab Amir. "Baitulmal itu secara rutin menggalang zakat mal, zakat profesi, serta zakat penghasilan lain dari warga atau jemaah masjidnya yang mampu sebagai muzaki. Lalu mengelola hasilnya dengan fokus untuk mengentaskan kemiskinan di antara warga jemaahnya yang miskin--para mustahik!"
"Bagaimana kesimpulan itu bisa dicapai seminar forum silaturahmi takmir masjid (Forsitam) dan Lazdai serta Lampung Peduli?" kejar Umar.
"Justru berkat uraian seorang pendiri Lazda di Lampung sebagai narasumber!" tegas Amir. "Kata dia, Lazda-Lazda maupun Laznas yang sudah ada bagaikan membuka hutan membuat jalan rintisan penggalangan zakat nonfirtah! Jalannya semakin mulus, tapi lahan tidur di kiri-kanan jalan rintis itu tak digarap! Lahan tidur calon muzaki nonfitrah inilah yang harus digarap baitulmal di lingkungan masjidnya! Lazda-Lazda membantu sosialisasi jenis zakat yang bisa digarap, agar hasilnya optimal!"
"Kalau semua baitulmal masjid menggarap zakat nonfitrah dari jemaah untuk jemaah
"Dengan pola konvensional seperdelapan atau 12,5 persen hasilnya untuk biaya operasional amil--termasuk honorarium tiga orang pengelola baitulmal--ini menjadi lapangan kerja baru yang menarik! Orang siap belajar dan bekerja keras untuk itu," jawab Amir. "Malah di perumahan kaya bisa muncul amil berdasi, seperti sales asuransi!"
"Sama-sama pengeluaran bulanan manfaat atau hasilnya akan diterima setelah meninggal, di asuransi nasabah tak tahu uangnya digunakan untuk apa, sedang zakat jelas untuk menolong warga miskin dekat rumahnya!" timpal Umar. "Tampak, zakat bisa lebih menarik!"
"Amil baitulmal selain menyosialisasikan hitungan harta kena zakat, juga menyampaikan standar gaji atau penghasilan yang wajib dizakati, sekitar Rp25 juta per tahun atau Rp2,1 juta per bulan, kena zakat Rp62.500 per bulan! Pada tingkat itu, diyakini akan banyak muzaki baru yang setiap bulan ke baitul mal agar harta dan penghasilan yang dinikmatinya bersih!" tegas Amir. "Zakat itu sifatnya wajib setara salat dan puasa, hingga bisa diibaratkan salat itu baju, puasa dasi, dan zakat celana! Jadi, orang yang salat dan puasa tapi tak melunasi zakat harta atau penghasilannya, sama dengan orang pakai baju dan dasi tapi lupa pakai celana!" ***
0 komentar:
Posting Komentar