Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Polisi Terjebak Eksperimen Hukum!

"KONFLIK cicak lawan buaya membuat polisi terjebak melakukan eksperimen hukum!" ujar Umar. "Secara publik itu tampak sejak polisi memaksakan diri menangani kasus pelanggaran wewenang instansi lain, tanpa peduli pelanggaran seperti itu merupakan domain PTUN--Pengadilan Tata Usaha Negara! Polisi melakukan eksperimen lewat mencocok-cocokkan pelanggaran itu pada pasal-pasal KUHP, tanpa memikirkan engke kumaha hakim--nanti bagaimana (pertimbangan) hakim--malah soal pertimbangan hakim kumaha engke--bagaimana nanti--saja!"

"Eksperimentalis sebenarnya lazim dalam fisika, kimia, dan biologi!" sambut Amir. "Eksperimen dalam cabang ilmu itu dilakukan selain untuk mempelajari teori, dengan skeptisisme juga membuktikan kekeliruan teori! Berkat eksperimen, hukum gerak Aristoteles direvisi Galileo, lalu disempurnakan Isaac Newton, dan dikoreksi Einstein jadi teori relativitas! Dalam fisika, eksperimen menyangkut benda! Sedangkan hukum, eksperimen atas nasib manusia dan masyarakat bangsa! Eksesnya pada manusia dan bangsa inilah yang perlu diwaspadai polisi saat terjebak melakukan eksperimen hukum!"


"Lebih penting lagi, arti eksperimen itu coba-coba!" tegas Umar. "Coba-coba dengan benda mati saja--seperti eksperimen fisika dan kimia--harus hati-hati karena salah-salah meledak! Apalagi eksperimen nasib manusia dan bangsa! Sekali salah, fatal! Sebab, ketika hukum jadi eksperimen--kepastian hukum makin jauh!"

"Eksperimen polisi dalam kasus cicak lawan buaya juga tebersit dari pengondisian Antasari, hingga ia merasa dalam situasi tertekan untuk melaporkan sejawatnya, pimpinan KPK!" timpal Amir. "Bisa disebut eksperimen, karena testimoni Antasari, dasar pengaduan itu, hanya beralaskan keterangan Anggoro Widjojo, tersangka korupsi yang tidak berani bertanggung jawab atas keterangannya dengan melarikan diri ke luar negeri! Akibatnya, kasus yang diusung polisi berdasar keterangan tak bisa dipertanggungjawabkan itu, fakta hukumnya sumir!"

"Untuk itu, meski secara politik langkah polisi mendapat angin, secara hukum polisi tetap perlu menarik hikmah dari pengalaman ini!" tegas Umar. "Sebab, dalam kancah politiknya sendiri, meski Presiden telah memberhentikan sementara kedua pimpinan KPK--Bibit dan Chandra--serta mengeluarkan perppu untuk menunjuk pelaksana sementara pimpinan KPK, implemetasi perppu yang semula akan melakukan penunjukan langsung, jutru dibanting setir melalui tim lima untuk menyeleksi calonnya--seperti dikatakan Adnan Buyung Nasution di televisi! Jadi, kalau politik bisa manuver sambil jalan, polisi sebagai penegak hukum harus kokoh dasarnya sejak langkah awal! Karena, hukum sebagai komitmen aturan main bersama masyarakat bangsa yang berbeda-beda, adalah seperangkat nilai standar yang wajib dihormati dan dijunjung bersama--bukan untuk eksperimen, apalagi coba-coba!" ***

0 komentar: