MELIHAT ibu membawa singkong mentah, Putri menebak, "Mau digoreng untuk ngopi sore?"
"Bukan!" jawab ibu singkat melenggang ke dapur.
"Mau direbus, atau diparut dibuat onde-onde, atau dibuat lontong dipotong-potong jadi kicak diberi parutan kelapa dan gula merah cair!" Putri menebak berbagai kemungkinan sekalgus.
"Juga bukan!" tegas ibu. "Tergantung pada sang pengolah mau dijadikan apa! Pokoknya surprise!"
"Ibu ini aneh! Menjadikan singkong seperti hukum, sukar ditebak mau diproses jadi apa, karena oleh pengolahnya bisa dibuat jadi apa saja!" timpal Putri. "Lalu ujung-ujungnya surprise!"
"Sebaliknya, hukum dibuat seperti singkong, bisa dijadikan apa saja tergantung pengolahnya! Dan itu, selalu dironai surprise!" tegas ibu. "Contohnya antara lain putusan MK atas gugatan Yusril, proses terkait kasus Gayus, sampai skandal Century!"
"Di mana surprise kasus-kasus itu?" tanya Putri.
"Terkait putusan MK atas gugatan Yusril, surprise pada bantahan Mensesneg Sudi Silalahi! Masak putusan MK yang bersifat final dan mengikat dibantah!" jelas ibu.
"Lebih surprise lagi, Presiden menyatakan selalu menaati putusan MK! Dalam kasus ini, Mensesneg melangkahi sikap Presiden! Lalu, usai putusan MK itu staf ahli Presiden bidang hukum menyampaikan penafsirannya yang kontroversial dengan putusan itu! Lalu kubu Yusril membuat tafsir sendiri pula! Terlihat, hukum bisa jadi apa saja tergantung pengolahnya!"
"Dalam kasus Gayus dan Century?" kejar Putri.
"Dalam kasus Gayus, surprise-nya terletak pada dijadikannya tersangka pembongkar kasus itu, Susno Duaji! Sedang dari kalangan polisi, justru penerima suap terkecil yang dipenjara—Kompol Arafat dan AKP Sumartini—sedang yang di sidang pengadilan disebut menerima lebih besar belum satu pun jadi tersangka, termasuk jaksa yang mengarahkan peringanan bagi Gayus! Tampak, hukum bisa jadi apa saja, tergantung pengolah!" tukas ibu. "Dalam kasus Century, usai paripurna DPR menegaskan ada indikasi pidana perbankan dan korupsi, surprise ketika polisi, jaksa, bahkan KPK sampai sekarang belum bisa mengajukan satu kasus pun dari situ! Di sisi lain, setelah paripurna DPR, berbagai fraksi di DPR menyatakan sikap kontroversial dari putusan! Jadi tampak, hukum bisa jadi apa saja, tergantung pada pengolahnya!"
"Hukum kan seharusnya punya kepastian, hingga warga punya standar menaatinya!" timpal Putri.
"Itu di negeri yang tak kenal singkong!" tegas ibu. "Sedang di negeri kita, singkong saja bisa diolah jadi apa saja, apalagi hukum! Ditangani 'raja olah' pula—
singkong jadi lebih enak dari roti!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Kamis, 23 September 2010
Hukum Singkong, Bisa Jadi Apa Saja!
Label:
Singkong
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar