"MANTAN Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, akrab dipanggil Kanjeng, Senin siang setiba di bandara dari Jakarta langsung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyerahkan dirinya untuk dieksekusi atas vonis Mahkamah Agung Rabu (9-5) yang menghukumnya 12 tahun penjara!" ujar Umar. "Kepala Kejari setempat Priyanto yang menerima penyerahan diri itu mempersilakan Kanjeng mengambil pakaian dan perlengkapan lain sebelum masuk LP. Saya jamin dia tidak akan lari, tegas Priyanto."
"Kanjeng menyatakan menjunjung tinggi keadilan di negeri ini dan membuktikan dirinya tidak lari!" timpal Amir. "Namun ia nilai, vonis MA 12 tahun penjara tak sesuai dengan kesalahan menyimpan kas daerah Rp28 miliar di BPR Tripanca Setiadana! Ia minta majelis MA mengevaluasi kembali hal itu untuk diputus dengan benar!"
"Dibanding vonis kasus korupsi atas politisi pusat yang hanya dihukum sekitar 2,5 tahun, vonis atas dua politisi Lampung Satono (15 tahun penjara) dan Andy Achmad itu memang tampak jauh lebih berat!" tegas Umar. "Kanjeng selain dipidana 12 tahun penjara juga denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,5 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan. Kalau uang pengganti itu tak dibayar tepat waktunya, harta Kanjeng akan disita dan dilelang untuk menutupinya! Jika tidak cukup, dikenakan tambahan pidana 3 tahun penjara! Majelis kasasi MA diketuai Djoko Sarwoko, dengan anggota Leopold Hutagalung, Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, dan MS Lumme."
"Hukuman lebih berat pada kasus korupsi politisi daerah dibanding politisi pusat, padahal akibat korupsinya jelas lebih luas politisi pusat yang kiprahnya berskala nasional!" timpal Amir. "Karena itu Kanjeng minta pertimbangan atas beratnya hukuman pada dirinya!"
"Adil dalam hukuman yang dijatuhkan pada kasus sejenis, jelas merupakan salah satu hal penting dalam mewujudkan keadilan hukum, sekaligus kepastian hukum!" tukas Umar. "Untuk itu, pertimbangan atas permintaan Kanjeng bisa juga dilakukan dengan menyesuaikan hukuman terhadap politisi nasional yang prosesnya sampai ke kasasi! Dengan itu bisa diharapkan, penjeraan terhadap pidana korupsi tak hanya menyengat di daerah, tapi juga di tingkat nasional!"
"Keadilan dalam beratnya hukuman dan kepastian hukum atas kasus sejenis, jelas penting!" timpal Amir. "Jangan pula muncul ketakadilan baru, beratnya hukuman tergantung jauh-dekatnya (tempat) pelaku dengan MA!" ***
0 komentar:
Posting Komentar