“PERTAMA kali dalam sejarah, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ditetapkan 108,48% di atas kebutuhan hidup layak (KHL). Yakni, UMP 2013 sebesar Rp1.150.000,, di atas KHL sebesar Rp1.080.082!” ujar Umar.
“Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil pengusaha, dan wakil buruh itu layak dihormati semua pihak! Sebab, meskipun telah melampaui KHL, ternyata UMP Lampung 2013 itu tetap masih terendah di Sumatera!”
“Penghormatan terpenting tentu dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang menjadikan UMP sebagai standar dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Terpenting, sebagai patokannya UMK ditetapkan di atas KHL setempat, konsisten mengikuti UMP di atas KHL!” sambut Amir.
“Dewan Pengupahan kabupaten/kota tak layak ngotot dengan alasan KHL hasil survei di daerahnya jauh lebih rendah dari KHL provinsi, karena survei KHL kabupaten/kota ada yang cacat hukum akibat surveinya tidak memenuhi ketentuan pelaksanaannya, yakni harus menyertakan akademisi dan Badan Pusat Statistik—BPS! Untuk itu, jangan sampai sudah pun KHL-nya rendah, UMK di bawah KHL pula!”
“Dewan Pengupahan kabupaten/kota layak memahami, UMP Lampung yang terendah di Sumatera itu berimbas langsung pada indeks pembangunan manusia (IPM) Lampung yang juga jadi terendah di Sumatera!” tegas Umar. “Laju perbaikan IPM itu ditentukan oleh perbaikan kondisi fisik (kesehatan), pendidikan, dan pelayanan publik yang diperoleh kelompok sosial paling menderita!
Seperti konvoi mobil, agar konvoi utuh lajunya ditentukan kendaraan yang jalannya paling lambat!”
“Perlu dijaga, agar UMP di atas KHL itu tak menjadi dagelan karena angkanya cuma jadi pajangan, sedangkan UMK yang efektif berlaku di lapangan jauh lebih rendah bahkan tetap di bawah KHL lokal yang rendah!” timpal Amir.
“Kemungkinan itu tak tertutup, karena selama ini pun di sejumlah kabupaten UMK selalu di bawah UMP!”
“Selain itu juga perlu hati-hati pada slogan yang dibesar-besarkan setiap menetapkan UMP terendah di Sumatera itu, yakni UMP hanya berlaku untuk buruh lajang dengan masa kerja nol tahun!” tukas Umar. “Prakteknya, ada yang berlaku umum pada buruh bukan nol tahun (malah sampai tua), terutama buruh perempuan!” ***
0 komentar:
Posting Komentar