Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Revisi UU KPK Reduksi Citra Jokowi!

PRESIDEN Joko Widodo tidak mengetahui adanya kelanjutan pembahasan revisi UU KPK di DPR. "Saya tadi dipanggil oleh Pak Presiden untuk menanyakan apa betul ada revisi UU KPK di DPR? Begitu. Jadi belum tahu persisnya seperti apa," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki. (Kompas.com, 7/10)

Menurut Teten, sikap Presiden Jokowi sudah cukup jelas terkait dengan revisi UU KPK. Presiden menilai UU KPK belum perlu untuk diubah. "Presiden sudah sampaikan bahwa tidak menyetujui usulan revisi UU KPK. Dan sampai saat ini Presiden tidak pernah melakukan pembahasan lagi," tegasnya.

Juni lalu Jokowi menolak revisi UU KPK dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menariknya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, belakangan ini beredar draf revisi UU KPK versi DPR, yang isinya antara lain membatasi usia KPK hanya 12 tahun, KPK tak memiliki kewenangan penuntutan dan perekrutan stafnya termasuk penyidik, serta untuk penyadapan harus dengan izin pengadilan setelah memiliki bukti awal yang cukup.

Inisiator revisi UU KPK itu, Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar, berharap revisi rampung sebelum pemilihan lima pimpinan KPK berakhir. Dengan demikian, pimpinan yang baru terpilih dapat langsung mengimplementasikan UU yang telah direvisi. (Kompas.com, 8/10)

Inisiator lainnya, Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP, menyatakan revisi dilakukan saat ini untuk menghemat waktu sehingga pimpinan KPK yang baru tak perlu mempelajari UU KPK dua kali, yakni UU yang berlaku saat ini dan UU yang telah rampung revisinya.

Beredarnya draf revisi UU yang memangkas banyak kewenangan KPK itu mengundang reaksi menolak dengan keras revisi tersebut. Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai DPR bermaksud menghancurkan KPK. Sementara Lembaga Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) menyebut draf itu menandakan KPK segera dihabisi keberadaannya.
Namun, semua usaha merevisi UU KPK itu pasti berhadapan dengan sikap Jokowi. "Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah KPK," tegas Teten menyampaikan sikap Jokowi, Juni lalu. (Kompas.com, 19/6)

Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK jelas mereduksi citra Presiden Jokowi, yang citranya untuk antikorupsi melorot sejak membiarkan pimpinan KPK dikriminalisasi. Jadi, pasti Istana akan menggagalkan revisi itu. Jokowi jelas tak mau kehilangan tongkat dua kali untuk citra dirinya antikorupsi! ***

0 komentar: