SELAIN merenggut korban jiwa secara sporadis sejak September dan ribuan orang miskin yang tak mampu memasang AC atau air purifier di rumahnya terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), bencana asap kebakaran hutan dan lahan 2015 yang meluas juga akan berujung pada pemutusan huhungan kerja (PHK) massal atas pekerja belasan korporasi perkebunan sawit yang dicabut izin atau hak guna usaha (HGU)-nya dibekukan.
Tindakan itu hasil penyelidikan lapangan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diumumkan Menteri LHK Siti Nurbaya pekan lalu. Sedangkan tim itu masih terus mencari para pelaku pembakaran atas hutan dan lahan, utamanya dari kalangan korporasi.
Tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran atau pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan itu demi kepentingan usahanya, agar kebakatan hutan dan lahan yang semakin besar dan luas setiap tahun itu ke depan bisa dihentikan.
Selain kerusakan alam yang butuh ratusan tahun untuk mengembalikannya ke kondisinya seperti sediakala, mayoritas yang menjadi korban bencana asap juga rakyat jelata yang miskin, dari yang tewas, kena serangan ISPA, sampai yang kena PHK. Khusus pada buruh perkebunan sawit yang terancam PHK itu pemerintah perlu mencarikan jalan keluar.
Misalnya, pada korporasi yang izinnya dicabut segera dicarikan perusahaan sejenis yang sehat untuk take over pengelolaannya. Sedang asetnya, setelah dinilai lewat appraisal independen, bisa dirundingkan antara pemilik lama dan pengelola baru komposisi sahamnya. Jalan itu dipilih agar buruhnya selamat dari PHK serta pemilik lama tak merasa dirampok asetnya, jika diganti rugi semau pemerintah invetasinya.
Bersamaan itu, negara juga mengevaluasi kesalahan dirinya kenapa pembukaan lahan dengan membakar tak bisa dihentikan, malah kian marak. Menurut Eddy Martono, ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pembukaan lahan dengan cara dibakar itu dimungkinkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kompas.com, 26/10).
UU ini pulalah dasar gubernur (seperti di Kalimantan Tengah) mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengizinkan membuka hutan untuk pertanian lewat proses pembakaran. Karena itu, semua pihak juga penguasa agar introspeksi, memperbaiki semua hal untuk mengakhiri bencana asap secara menyeluruh dengan paradigma baru. Tak bisa asal menyalahkan rakyat atau pengusaha, padahal peluangnya dibuat penguasa sendiri. ***
Misalnya, pada korporasi yang izinnya dicabut segera dicarikan perusahaan sejenis yang sehat untuk take over pengelolaannya. Sedang asetnya, setelah dinilai lewat appraisal independen, bisa dirundingkan antara pemilik lama dan pengelola baru komposisi sahamnya. Jalan itu dipilih agar buruhnya selamat dari PHK serta pemilik lama tak merasa dirampok asetnya, jika diganti rugi semau pemerintah invetasinya.
Bersamaan itu, negara juga mengevaluasi kesalahan dirinya kenapa pembukaan lahan dengan membakar tak bisa dihentikan, malah kian marak. Menurut Eddy Martono, ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pembukaan lahan dengan cara dibakar itu dimungkinkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kompas.com, 26/10).
UU ini pulalah dasar gubernur (seperti di Kalimantan Tengah) mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengizinkan membuka hutan untuk pertanian lewat proses pembakaran. Karena itu, semua pihak juga penguasa agar introspeksi, memperbaiki semua hal untuk mengakhiri bencana asap secara menyeluruh dengan paradigma baru. Tak bisa asal menyalahkan rakyat atau pengusaha, padahal peluangnya dibuat penguasa sendiri. ***
0 komentar:
Posting Komentar