Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Safety Net Harus Pakai Safety Valve!

MENKO Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kenaikan upah buruh yang terukur setiap tahun dengan formula upah minimum ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional merupakan safety net atau jaring pengaman bagi buruh agar tidak terjebak upah murah. Untuk itu, penetapan upah buruh lewat hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) tak lagi dipakai. 

Dengan asumsi kehadiran negara dalam penetapan upah buruh ini, pendekatan bipartit (kesepakatan buruh dan pengusaha) juga tak dipakai. Kebijakan penetapan upah buruh lewat formula sebagai isi paket kebijakan jilid IV ini memang ideal bagi buruh.

Bisa disebut buruh diuntungkan kebijakan tersebut, terutama dengan masuknya pertumbuhan ekonomi sebagai komponen penambah upah. Selama ini, hanya faktor inflasi yang jadi penambah, melalui hasil survei harga komponen KHL. 

Sedang bagi pengusaha, yang Menko sebut mendapat kepastian berusaha, sebenarnya lebih sebagai kapastian tambahan beban. Sedang jaminan imbal-baliknya, produktivitas buruh, tak ada jaminan bagi pengusaha dalam formula itu. Karena itu, bagi perusahaan yang sedang megap terimbas krisis global, bisa merasa berat memikul formula tersebut. 

Masalah utamanya, karena pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan pendapatan domestik bruto (PDB) selalu dikatrol naik oleh leading sector, sektor yang pendapatannya tinggi ditopang padat modal dan padat teknologi, seperti sektor keuangan, telekomunikasi, dan otomotif. Sedang sektor padat karya, seperti pertanian dan perkebunan, amat tergantung pada harga komoditas, yang sekarang sedang anjlok. 

Bahkan di Indonesia, penyumbang terpenting pertumbuhan (lebih 60%), justru konsumsi! Karena itu, diprediksi bakal banyak perusahaan yang tak mampu mengikuti formula itu. Jadi, perlu pentil pengaman (safety valve) agar pengusaha tidak memilih menutup perusahaan seperti kini dilakukan lima pabrik tekstil. 

Menghindarkan pilihan pabrik ditutup dan buruh di-PHK, safety valve itu justru ada pada sistem lama, musyawarah bipartit. Diserahkan kepada buruh untuk memilih, perusahaan tutup karena tak sanggup memenuhi formula dan buruh di-PHK, atau mau bermusyawarah bipartit menetapkan upah sesuai kemampuan perusahaan. 

Buruh dan perusahaan harus saling pengertian dan saling membantu demi survival—perusahaan bisa bertahan hidup. Untuk itu, keputusan presiden tentang formula upah buruh ini harus mengakomodasi safety valve dimaksud. Kalau tidak, bakal banyak perusahaan tutup. Promosi buruk bagi investasi! ***

0 komentar: