Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Kerja KPK Sengaja Dikacaukan!

DALAM diskusi Menyelamatkan KPK, di Jakarta, Senin (12/6/2017), Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW) berkata panitia angket DPR untuk KPK ditengarai sengaja dibuat untuk mengacaukan kerja KPK yang sudah berjalan sesuai dengan jalurnya. Objektivitas panitia angket DPR juga diragukan karena ada konflik kepentingan anggota DPR dengan KPK.
Emerson mengatakan ada 16 upaya pelemahan terhadap KPK. Delapan upaya itu dilakukan DPR, yakni pengajuan hak angket, mendorong wacana pembubaran KPK, mendorong wacana KPK sebagai lembaga ad hoc, penolakan anggaran KPK, upaya merevisi UU KPK, intervensi dalam penyidikan dan penuntutan, pengajuan nota keberatan terhadap pencekalan pimpinan DPR, dan menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR (Kompas, 13/6/2017).
Menurut Emerson, sampai saat ini ada 86 anggota DPR yang diproses hukum oleh KPK. Versi DPR dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Agun Gunandjar, pihaknya akan mendefinisikan ulang posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Agun, KPK saat ini belum menjalankan fungsi utamanya sebagai trigger mechanism terhadap kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dia (KPK) sebagai trigger mechanism bukan hanya ambil alih, tapi juga mendorong supaya polisi dan kejaksaan ke depan bisa jalankan tugas dan kewenangannya," kata Agun, Rabu (Kompas.com, 14/6/2017).
Namun, menurut Agun, yang saat ini dilakukan KPK justru lebih banyak menindak ketimbang melakukan koordinasi dan supervisi kepada kepolisian dan kejaksaan. "Enggak bisa dibiarkan begini terus. Enggak boleh begini terus. Harus ada akhirnya," ujar politikus Golkar itu.
Saat ini, lanjut Agun, pansus telah selesai menyusun kerangka kerja mengembalikan KPK ke posisi awalnya sebagai trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan. Itu, menurut Agun, merupakan tujuan utama dibentuknya KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. "Jadi, TOR (term of reference) untuk gimana posisikan kembali KPK dalam konteks criminal justice system juga kami buat," kata Agun.
Uraian pansus itu menunjukkan dugaan Emerson atas nasib KPK banyak benarnya. Bukan sebatas pelemahan, malah DPR mengamputasi sayap KPK dari kepaknya memberantas korupsi, dengan mengalihkan fungsi utama KPK menjadi sebatas supervisi kepolisian dan kejaksaan.
Kalau amputasi berhasil, mungkin para wakil rakyat bisa lebih nyenyak tidur, jauh dari mimpi buruk berjaket KPK. ***

0 komentar: