Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Tim Ringkus Para Pembuat Hoax!

TIM Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus sejumlah pembuat dan penyebar berita hoax. Terakhir, Minggu (28/5/2017), diringkus Ahmad Rifai Batubara (37) di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumbar, tersangka penyebar informasi hoax di akun Facebook-nya yang menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu yang menewaskan tiga polisi adalah rekayasa polisi.
"ARB, warga Rao Pasaman, ditangkap anggota Cyber Crime Mabes Polri, Minggu sore," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Senin. (Tribunmews.com, 29/5/2017)
Sebelumnya diringkus HP (23), admin akun Instagram @muslim_cyber1, tersangka penyebar hoax chat WA antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono. HP ditangkap pada Selasa (23/5/2017) di rumahnya di Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Akun ini rutin mem-posting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," ujar Kabid Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Kompas.com, 28/5/2017)
Sebelumnya juga ditangkap Puji Anugerah Laksono di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. "Kasusnya pengunggahan dan penyebaran gambar yang direkayasa melalui medsos, yaitu percakapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan, dan mengedit foto Presiden Joko Widodo," kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (detik.com, 4/3/2017)
Sementara itu, RNM (25) ditangkap di Sumatera Selatan langsung dibawa dan ditahan di Mapolda DIY Yogyakarta, tersangka pembuat berita hoax terkait Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Republika.co.id, 28/4/2017)
Bersama para tersangka saat penangkapan disita berbagai barang bukti terkait berita hoax yang mereka buat dan sebar. Atas perbuatan tersebut, mereka bisa dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Untuk pasal ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sementara UU tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp500 juta," kata Setyo.
Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, setiap yang ditangkap terkait kasus itu bisa langsung ditahan.
Penangkapan-penangkapan terkait berita hoax itu bisa menjadi peringatan bagi para netizen untuk tidak gegabah men-share berita hoax dan ujaran kebencian, akibatnya bisa ditangkap dan langsung ditahan. ***

0 komentar: