Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemerintah Batasi Minimarket!

Pemerintah Batasi Minimarket

UNTUK melindungi keberadaan pasar tradisional dan warung kampung, pemerintah siap menerbitkan peraturan presiden membatasi ekspansi minimarket yang mengatur zonasinya, persentase kepemilikan, dan presentase barang yang dijual. "Ini perpres (usulan) dari Kementerian Perdagangan. Mereka lagi menuntaskannya," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (Kompas.com, 3/6/2017).
Pertama, pemerintah akan mengatur zonasi minimarket. Pendirian minimarket hanya akan dibolehkan di lokasi-posisi tertentu yang dipastikan tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Misalnya, tutur Darmin, pendirian minimarket hanya diperbolehkan di jalan-jalan dengan kriteria tertentu. Selain itu, tidak boleh masuk ke permukiman penduduk.
Darmin belum menegaskan aturan zonasi itu hanya berlaku pada pendirian minimarket baru atau juga minimarket yang sudah ada. Sebab, banyak minimarket yang sudah ada berada amat dekat dengan pasar tradisional, bahkan juga masuk ke lokasi permukiman penduduk sehingga harus direlokasi dengan kehadiran perpres itu nantinya.
Kedua, pemilikannya. Satu brand minimarket tidak hanya dimiliki oleh satu grup usaha kakap, tapi juga dimiliki warga dengan skema waralaba. Untuk itu, akan diatur persentase yang dimiliki grup usaha dan masyarakat. Ketiga, pengaturan peresentase barang yang dijual. Pemerintah tak ingin barang yang dijual di minimarket didominasi oleh merek milik grup usaha minimarket itu sendiri.
Hal itu akan menjadi penghalang masuknya produk lain termasuk produk UKM. Namun, pemerintah mengakui soal masuknya produk UKM ke minimarket tidak sederhana. Sebab, ada hal lain yang penting, yakni pemenuhan standar BPOM maupun Badan Standar Nasional (BSN).
Menanggapi pernyataan Darmin Nasution itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan Indonesia telah memiliki aturan mengenai minimarket, yakni Perpres Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. "Perpres sudah ada, persentase-persentase sudah ada," tukas Tutum. "Intinya, apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada."
Kemungkinan, perpres yang ada itu kurang “jos”, atau implementasinya tidak mudah karena terkait zonasi, misalnya, sudah terlanjur salah kaprah. Namun, keinginan pemerintah melindungi pasar tradisional dari ekspansi minimarket layak dihargai, karena subordinat pasar tradisional, yakni warung kampung, banyak yang sekarat. ***

0 komentar: