Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Banding, Habib Riziek Divonis 4 Tahun!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Senin 2806-2021
Banding, Habib Riziek Divonis 4 Tahun!
H. Bambang Eka Wijaya

GEGARA RS Ummi Bogor mengunggah video Habib Riziek Shihab (HRS) menolak dites swab karena mengaku telah dites, HRS divonis 4 tahun penjara untuk kasus penyertaan dalam berita bohong yang diunggah RS Ummi itu. Video itu kata hakim sebagai bukti keonaran.
HRS langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Timur yang diketuai hakim Kadwanto, Kamis (24/6/2021).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Riziek Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarksn berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua membacakan vonis. (detik-news, 24/6)
Hakim mengatakan HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Karena HRS dalam video yang diunggsh YouTube RS Ummi mengatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Hakim juga menyebut pernyatasn HRS, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi HRS baik- baik saja telah menimbilkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Atas bonis terhadap HRS yang dinilai berat itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW),dalam akun Twitter-nya menulis,
"Wajar saja HRS menolak dan menyataksn banding atas vonis Hakim, karena khalayak awam hukum pun mudsh menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting Hakim betikutnya betul-betul hadirkan keadilan."
Meskipun sifatnya subjektif, pernyataan HNW itu cukup mewakili pandangan kalangan awam hukum. Terutama tentang hukuman berat yang dijatuhkan pada perkara yang awalnys hanya soal enggan di-swab PCR oleh Satgas Covid kota Bogor.
Memang, hakim sudah berbaik hati memotong hukuman 50%, dari tuntutan JPU 6 tahun divonis 4 tahun penjara.
Namun itu belum menjawab tentang ketidaksesuaian seperti yang dikemukakan HNW. Salah satunya, dalam siaran video RS Ummi itu HRS hanyalah objek yang diberitakan. Bukan pembuat berita maupun penyiar berita.
Kalau orang yang diberitakan dianggap bertanggung jawab atas tersiarnya suatu berita, dinyatakan ikut serta membuat dan menyiarkan berita, kan repot. Tapi itulah yang terjadi dalam kasus ini.
Untuk ke masa depan agar tidak mudah menjadikan orang yang diberitakan dihukum bertanggung jawab atas berita yang dibuat dan disiarkan orang lain, hal itu perlu perjernihan. ***




 

0 komentar: