Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Sekitar Rencana Pajak pada Sembako!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Senin 14-06-2021
Sekitar Rencana Pajak pada Sembako!
H. Bambang Eka Wijaya

VIRAL di linimasa masuknya rancangan revisi UU Pajak ke DPR yang memberlakukan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 13 jenis Sembakoz; beras dan gabah, jagung, sagu,  kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur mayur, ubi-ubian, bumbu-bumbu, dan gula konsumsi.
Meski baru dalam rancangan revisi UU yang belum dibahas DPR, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak RUU tersebut dan mendesak DPR dan pemetintah membatalkan rencana yang menyengsarakan rakyat tersebut.
"Ini sifat penjajah. Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produk mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas tertentu 0%, tapi rakyat untuk makan yang kita kenal dengan sembako direncanakan dikenai pajak," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis. (detik-finance, 10/6/2021).
"Kami akan melakukan aksi gerakan digabungkan dengan isu omnibus law dan isu kenaikan PPN termasuk sembako," tambahnya.
Rencana pemerintah mengenakan PPN pada sembako tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal 4A, bahan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.
Terakhir diketahui, Kementerian Keuangan telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.
Sebelumnya, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Dalam draft RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menambah jenis jasa yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.
Jasa yang akan dikenakan PPN itu di antaranya pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum di darat dan di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Dilihat dari jenis barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut umumnya relatif memprihatinkan pemungutan atasnya, bisa diduga negara sedang mengalami kriris keuangan. Kalau benar demikian, setiap warga negara wajib menyukseskan program PPN baru ini, agar negara segera terlepas dari kesulitan. ***






0 komentar: