Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Awas, Partikel Aerosol Virus Koroma!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 13-07-2020
Awas, Partikel Aerosol Virus Korona!
H. Bambang Eka Wijaya

SEBANYAK 239 ilmuwan dari seluruh dunia mendesak Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui panduan publik mencegah penularan Covid-19, karena adanya partikel aerosol virus korona melayang di udara sebagai salah satu transmisi Covid-19.
Partikel aerosol virus itu cipratan halus dari percikan pernapasan ketika batuk atau bersin. Kemungkinan transmisi partikel aerosol ini terbesar lewat pembawa virus yang perokok. Semakin jauh dari jangkauan asap rokoknya akan semakin kecil kemungkinan tertular.
Itu kesimpulan penelitian Harvard oleh Allen dan Linsey Marr dari Virginia Tech. Jadi asal jaga jarak, pakai masker dan hindari terpapar asap rokok, tetap aman.
Istilah partikel berasal dari ilmu alam (fisika), khususnya teori mekanika kuantum. Teori ini berkembang awal Abad 20,  salah satu pengembangnya, Max Planck, mendapat penghargaan Nobel tahun 1918.
Mekanika kuantum fisika tentang  dunia mikro subatomik. Asumsi lama bahwa atom-atom dunia mikroskopik adalah versi skala kecil dari dunia sehari-hari, ditinggalkan. Paham deterministik Newton diganti alam yang diatur dengan hukum-hukum kemungkinan, bukan hukum sebab akibat yang memberi kepastian.
Fisika kuantum mengamati sifat dualitas dunia subatomik. Cahaya diamati sebagai gelombang elektronmagnetik atau partikel-partikel foton. Partikel dan gelombang (cahaya) merupakan dualitas seperti ruang dan waktu. Laju foton itu persfektif kecepatan cahaya.
Uraian di atas hanya untuk menggambarkan seperti apa partikel subatomik itu. Jika para ilmuwan sedunia tadi menyebut virus korona bisa menyebar lewat partikel aerosol, masyarakat lebih memahami pentingnya menaati protokol kesehatan.
Selain itu, lewat mekanika kuantum bisa dipahami kenapa partikel virus korona begitu cepat merebak di seantero bumi.
Untuk menyingkap misteri dunia subatomik, Einstein, Podolsky, dan Rosen 1935 melakukan percoobaan untuk membuktikan ketakpastian kuantum tidak bersifat inheren, tapi akibat tak memadainya alat yang digunakan.
Percobaan ini ingin memperlihatkan bisa mengukur posisi dan kecepatan elektron secara serempak pada saat yang sama. Usaha ini gagal, tapi justru memperkuat aspek lain yang lebih menakjubkan dari dunia subatomik, yakni prinsip non-lokalitas.
Prinsip ini menyatakan partikel-partikel subatomik bisa saling mempengaruhi secara seketika dari jarak jauh tanpa ada penyebab lokal. Seolah-olah ada interaksi yang lebih cepat dari kecepatan cahaya antara partikel-partikel itu. *** 



Selanjutnya.....

Fenomena Huawei di AS Dipukul, Dipeluk, Disikut!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 12-07-2020
Fenomena Huawei di AS
Dipukul, Dipeluk, Disikut!
H. Bambang Eka Wijaya

NASIB Huawei, perusahaan penemu teknologi 5G asal Tiongkok, femomenal di AS: dipukul, dipeluk, lalu disikut. Akhir 2018 anak pendirinya ditangkap, Mei 2019 diblack-list. Tapi 16 Juni aturan yang memukul Huawei diamendemen Menteri Perdagangan.
Lantas laporan terakhir, Huawei disikut lagi oleh Federal Communications Commission (Komisi Komunikasi Federal--FCC).
"Kami menetapkan Huawei dan ZTE sebagai risiko keamanan nasional bagi jaringan telekomunikasi AS dan untuk masa depan teknologi 5G," kata Ajit Pai, Chairman FCC. (Dikutip Kompas.Tekno, dari The Verge, 2/7)
Penegasan FCC itu jelas mengejutkan. Sebab, dua minggu sebelumnya,  sebagaimana dilaporkan Reuter (16/6/2020) Sekretaris Departemen Perdagangan AS Wilbur Ross mengumumkan departemennya telah mengamendemen aturan yang melarang perusahaan AS bekerja sama dengan  Huawei.
Artinya, perusahaan AS diizinkan bekerja sama dengan Huawei, khususnya dalam hal pengembangan standar teknologi 5G di AS.
Kendati demikian, amendemen itu bukan berarti pemerintah AS melunak terhadap Huawei. Wilbur Ross bersikukuh keputusan itu didasarkan pada keamanan nasional AS, dan ambisinya untuk tetap menjadi inovator global.
"Departemen Perdagangan tetap akan berkomitmen untuk melindungi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS dengan mendukung industri agar sepenuhnya terlibat dan mengadvokasi teknologi buatan AS, untuk menjadi standar internasional," tegas Ross.
Teknologi 5G dianggap penting bagi masa depan dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi dari digunakan di AS dewasa ini. Memang, sejak AS memboikot Huawei mereka seperti kehilangan jejak 5G. Bahkan Apple bekerja sama dengan Intel untuk menggarap 5G, tapi sejauh ini belum merilis produksi berteknologi 5G.
Sebaliknya Huawei, selain telah selesai memasang jaringan 5G di wilayah Tiongkok, juga sedang merintis kerja sama untuk melakukan hal serupa di Uni Eropa.
Tapi kenapa FCC belakangan tiba-tiba memperingatkan bahaya kerja sama penggarapan 5G AS dengan Huawei, jelas. Alasannya keamanan nasional.
Ajit, pejabat FCC, mengatakan bahwa perangkat elektronik Huawei dan ZTE jadi alasan peringatan, karena kedua perusahaan punya kedekatan dengan Partai Komunis Tiongkok dan militernya. Mereka juga bisa dicurigai melakukan kegiatan mata-mata terhadap AS lewat perangkat buatannya.
"Mereka juga harus tunduk pada hukum Tiongkok yang mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan badan intelijen negara," ujar Ajit. ***



Selanjutnya.....

WHO Akui Covid Menular Lewat Udara!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 11-07-2020
WHO Akui Covid Menular Lewat Udara!
H. Bambang Eka Wijaya

BADAN Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya mengakui virus Covid-19 bisa menular lewat udara. Dalam brifing media di Jenewa, Selasa (7/7/2020) disebutkan adanya "bukti yang muncul"  tentang penyebaran virus korona Covid-19 lewat udara.
Maria Van Kerkhove pemimpin teknis pandemik Covid-19 di WHO mengatakan, kami telah membicarakan mengenai kemungkinan transmisi lewat udara dan transmisi aerosol (partikel virus melayang di udara) sebagai salah satu bentuk transmisi Covid-19.
Benedetta Allegranzi, pemimpin teknis untuk pencegahan dan pengendalian infeksi WHO, juga mengatakan bahwa ada bukti yang muncul tentang transmisi virus korona lewat udara, tetapi tidak definitif.
"Kemungkinan akan adanya transmisi lewat  udara di lingkungan publik, khususnya di kondisi yang sangat spesifik, padat, tertutup, dan berventilasi buruk telah dideskripsikan (dan) tidak bisa dikesampingkan," ujar Allegranzi dikutip Kompas.com dari Reuter, Rabu (8/7/2020).
"Namun bukti tetap harus dikumpulkan dan diinterpretasikan, dan kami akan terus mendukung ini," tambahnya.
Sejak lama WHO beranggapan virus korona hanya menyebar lewat droplet atau percikan pernapasan yang menciprat saat seseorang batuk atau bersin.
Namun, bukti adanya partikel virus yang lebih kecil di udara yang bisa menginfeksi manusia telah diungkapkan para ilmuwan dalam surat terbuka kepada WHO. Sebanyak 239 ilmuwan menulis surat terbuka ke WHO, CDC Amerika Serikat dan lembaga kesehatan lainnya, mendesak perubahan pada panduan publik tentang penyebaran virus korona.
Sebelumnya, pedoman WHO fokus pada beberapa protokol kesehatan, mencuci tangan, menjaga jarak sosial, mencegah droplet dengan penggunaan masker.
Surat terbuka para ilmuwan itu telah terbit di jurnal Clinical Infectious Diseases Senin (6/7).
Para ilmuwan mengatakan lembaga-lembaga kesehatan dianggap masih abai pada tetesan kecil virus yang menyembur dari mulut kita menjadi serosol dan melayang di udara, yang kemungkinan menjadi cara penularan Covid-19.
Peneliti Harvard, Allen dan Linsey Marr, profesor teknik sipil dan lingkungan di Virginia Tech menerbitkan makalah yang mengungkap peran partikel udara yang lebih kecil dalam penyebaran virus korona penyebab Covid-19.
"Partikel mikroskopis kecil yang disebut aerosol berperilaku seperti asap rokok. Jadi mereka akan terkonsentrasi lebih dekat dengan perokok yang mungkin terinfeksi. Ketika Anda semakin jauh, maka paparannya akan jauh lebih sedikit," jelas Marr. ***



Selanjutnya.....

Tentang Falsifikasi dalam Hukum Pers!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 10-07-2020
Tentang 'Falsifikasi' dalam Hukum Pers!
H. Bambang Eka Wijaya

DALAM UU tentang Pers Nomor 40/1999 wartawan diakui apa adanya sebagai manusia, makhluk yang tak luput dari salah atau keliru. Karena itu UU memberi jalan keluar jika hal yang manusiawi itu terjadi dengan mengatur perbaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.
Prinsip karya jurnalistik sebagai karya manusia yang berkemungkinan salah disebut falsifikasi. Prinsip itu menyiapkan mekanisme perbaikan atas kesalahan yang manusiawi itu, sehingga wartawan tak harus masuk tahanan apalagi penjara karena dirinya tidak sempurna.
Falsifikasi juga berlaku dalam hukum administrasi. Itu terlihat pada surat-surat keputusan penting, di bagian akhir selalu tertulis: Demikian surat keputusan ini dihuat, jika kemudian hari terjadi kekeliruan ditinjau kembali.
Lebih tegas lagi falsifikasi dalam bidang sains--ilmu pengetahuan (alam). Suatu karya bisa dinilai sebagai sains jika memiliki kemungkinan dibuktikan salah atau keliru. Kalau dinyatakan tak bisa dibuktikan salah atau keliru, itu bukan sains tapi dogma atau ideologi.
Ada contoh menarik pertemuan antara jurnalistik dan Sains. Mehdi Hasan dari Al Jazeera head to head dengan Richard Dawkins, penulis buku The God Delusion. Dawkins seorang ilmuwan ateis garis keras, menyatakan tak percaya Tuhan itu ada karena tak bisa dibuktikan secara empiris.
Mehdi yang muslim berpengepetahuan luas lantas menanya Dawkins, "Apakah kalau secara empiris keberadaan Tuhan bisa dibuktikan, Anda bisa menerima hasil pembuktian itu?"
Jawaban Dawkins mengjutkan, "Ya!" Ia mengaku akan menerima keberadaan Tuhan jika bisa dialaminya secara empiris.
Jadi, dengan prinsip falsifikasi, meskipun sains didapat lewat observasi, penelitian, pengujian berlapis-lapis, tetap sebagai karya manusia ysng tak sempurna.
Karena itu, aneh sekali UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memperlakukan manusia seperti malaikat, tak bisa salah sekali pun. Seseorang menulis satu kata di akun medsosnya, jika dinilai sebagai ujaran kebencian langsung ditahan, kemudian dihukum penjara, seperti Ahmad Dani.
Pembuat UU tersebut menjadikan manusia bukan sebagai manusia yang bisa salah, sehingga tak membuat mekanisme falsifikasi. Karena itu, perlu dilakukan amendemen terhadap UU ITE, untuk memanusiakan manusia dalam UU tersebut.
Amendemen itu untuk menambah pasal falsifikasi terkait informasi. Informasi, sarana komunikasi dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat kodrati. Tak layak diacungi ancaman hukuman yang berat. ***



Selanjutnya.....

Covid-19, Melbourne Lockdown Lokal!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 09-07-2020
Covid-19, Melbourne Lockdown Lokal!
H. Bambang Eka Wijaya

Gelombang kedua virus korona menyerang Negara Bagian Victoria yang padat penduduk di Australia, sehingga Melbourne sebagai kota besarnya melakukan lockdown lokal terhadap 30 kompleks pemukiman pinggiran kota dan 9 apartemen publik sejak Selasa (7/7) dini hari.
Sebelumnya, Minggu (5/7) Victoria melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 127 kasus yang merupakan terbanyak sejak pertama kali muncul di negara bagian tersebut. Satu orang dinyatakan meninggal dunia
Secara nasional angka kumulatif kasus positif korona di Australia hingga Senin (6/7) teratat sedikitnya 8.500, dengan 106 kasus meninggal dunia. Jumlah penduduk Australia hampir 25 juta jiwa.
Dengan laporan besarnya jumlah kasus baru, Negara Bagian Victoria memberlakukan PSBB dengan menutup petatasan wilayahnya dengan Negara Bagian New South Wales (NSW). Keputusan itu7 diambil PM Australia Scott Morison gersama PM Victoria Daniel Andrews, dan PM NSW Gladys Berejiklian.
"Ini keputusan yang baik, keputusan yang tepat dalam kondisi sekarang ini, memberikan pengaruh signifikan dalam penanggulangan virus ini," ujar PM Victoria Daniel Andrews.
PM NSW Gladys Berejiklian mengatakan, belum mengetahui sampai kapan penutupan akan berlangsung. Namun pasukan militer akan dikerahkan di perbatasan untuk melakukan patroli penyeberangan ilegal. Ia menjelaskan, bagi warga yang ingin menyeberang diwajibkan membuat surat izin melintasi perbatasan terlebih dahulu dengan beberapa persyaratan. (detik-news, 6/7)
Sementara itu, menggadapi gelombang kedua Covid-19, pemerintah Spanyol memberlakukan lockdown terhadsp 70 ribu penduduk di Galicia, wilayah barat laut Spanyol setelah dilaporkan penambahan kasus positif Covid-19 yang signifikan.
Itu sehari setelah Catalonia mengumumkan lockdown lokal untuk 200 ribu penduduk di wilayah barat Barcelona. Spanyol salah satu yang terparah di Eropa, dengan angka kematian Covid-19 mencapai 28.385 kasus.
Sementara India, kembali mencatat rekor kasus harian, dengan tambahan hampir 25 ribu kasus baru positif Covid-19 pada Minggu (5/7). Dengan bertambah 613 kematian baru, jumlah kematian di India menjadi 19.268 kasus.
Pemetintah memutuskan tetap menutup objek wisata Taj Mahal, dengan alasan risiko penyebaran virus korona di kota Agra.
Bardasar data John Hopkins University, dengan lebih dari 697 ribu kasus Covid-19 yang dikonfirmasi, India menyalip Rusia tertinggi ketiga dunia jumlah kasus Covid-19, di bawah AS dan Brasil. ***







Selanjutnya.....

Solusi Petani Karet, Janji Kampanye!


Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 08-07-2020
Solusi Petani Karet, Janji Kampanye!
H. Bambang Eka Wijaya

NASIB petani karet sudah lama terpuruk. Tapi kali ini terpuruknya enggak ketulungan, Nilai Tukar Petani (NTP)-nya tinggal 87. Terendah sepanjang sejarah. Pandemi Covid-19 menumpas rantai pasok industri global, pabrik-pabrik tutup, permintaan atas karet alam pun minim.
Terpuruknya petani karet akibat fluktuasi harga karet alam global karena dimainkan lewat kendali stok yang dikuasai AS, sebenarnya sudah mendapat solusi dari Jokowi. Yakni, menyangga harga karet petani pada tingkat wajar dengan menjadikan karet sebagai campuran aspal jalan.
Untuk itu, menjelang pilpres 2019 Jokowi menyosialisasikan gagasannya kepada petani karet. Pemerintah akan membeli karet rakyat dengan harga yang baik untuk campuran aspal jalan. Upaya untuk itu rupanya sudah didukung penelitian dan percobaan, yang menemukan komposisi ideal pada 7% karet dalam campuran aspal.
Setidaknya dua kali Jokowi bicara langsung di depan rakyat mengenai rencana penggunaan karet untuk aspal itu. Pertama di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang. (Tirto.id/Antara, 25/11/2018). Kedua, di Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. (Kompas.com/Antara, 9/3/2019)
Mulai April 2019 program itu direalisasikan dengan memulai membeli karet petani di Sumsel dengan harga Rp9.000/kg bokar (slab basah) di lapangan. Dan di masa sekitar Pilpres 2019, pengaspalan jalan dengan campuran karet dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Total pembelian tahap awal itu7 sebanyak 2.504 ton bokar atau setara 1.252 ton SIR-20.
Menurut Tempo.co (9/9/2019), realisasi aspal karet sampai hari itu telah menyerap karet sebanyak 1.271,1 ton. Digunakan di sembilan provinsi untuk mengaspal jalan sepanjang 65,5 kilometer. Berarti sekitar 19 ton karet untuk campuran aspal satu kilometer.
Sebenarnya petani karet bisa bertahan relatif sejahtera jika janji kampanye Jokowi membeli keret rakyat untuk campuran aspal dijalankan secara konsisten. Sebab, di Indonesia terdapat jalan nasional sepanjang 47.000 kilometer. Ditambah jalan propinsi 47.874 kilometer, dan jalan kabupaten/kota sepanjang 433.310 km. Berapa juta ton karet diperlukan jika pelapisan baru aspal dilakukan setiap lima tahun? Dengan lebar jalan provinsi dan kabupaten separoh jalan nasional pun.
Jadi, solusi untuk menyejahterakan petani karet cukup hanya dengan Jokowi konsekuen pada janji kampanyenya. Jelas tak cukup melunasi janji kampanye hanya dengan aspal karet 65,5 km di 8 provinsi. ***


Selanjutnya.....

Indonesia Naik Kelas Menengah Atas!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 07-07-2020
Indonesia Naik Kelas Menengah Atas!
H. Bambang Eka Wijaya

BANK Dunia menaikkan kelas Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income) dari sebelumnya negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income). Kenaikan berdasar asesmen Bank Dunia terkini, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia 2019 naik jadi 4.050 dollar AS dari sebelumnya 3.840 dollar AS.
Selain Indonesia, Bank Dunia juga menaikkan kelas enam negara lainnya. Keenam negara itu Benin, Nepal dan Tanzania dari kelas negara berpendapatan rendah menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah. Sementara Mauritius, Nauru, dan Romania naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi.
Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan Gross National Income (GNI) per kapita dalam 4 kategori, Low Income (1.035 dollar AS), Lower Middle Income (1.036 dollar AS - 4.045 dollar AS), Upper Middle Income (4.046 dollar AS - 12.535 dollar AS) dan High Income (di atas 12.535 dollar AS).
GNI adalah total pendapatan warga negara domestik dan asing yang diklaim oleh penduduk dan yang terdiri dari Produk Domestik Bruto (PDB) ditambah faktor pendapatan yang diterima oleh warga asing, dikurangi pendapatan yang diperoleh dalam ekonomi domestik oleh orang non-penduduk.
Kenaikan status itu membawa Indonesia setara dengan Malaysia, Thailand, dan China. Meski, GNI Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan ketiga negara tersebut, sebesar 7.260 dollar AS untuk Thailand, 11.200 untuk Malaysia, dan 10.410 dollar AS untuk China
Kenaikan kelas itu diumumkan 1 Juli lalu. Menurut Sri Mulyani, kenaikan itu wujud Indonesia berhasil lolos dari low middle income trap. Indonesia butuh waktu 23 tahun untuk lepas dari jebakan itu dan naik kelas menengah ke atas.
Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis menjelaskan, kenaikan status ini akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.
"Pada gilirannya status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi, dan memperkuat dukungan pembiayaan" tulis Kemenkeu.
Kemenkeu menilai, kenaikan status Indonesia itu bukti  atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu, lanjutnya, juga merupakan buah kerja keras masyarakat dan Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. ***

















Selanjutnya.....