"AYO tebak, onde-onde ini bulat atau gepeng?" tantang Temin.
"Onde-onde ini bulat! Tapi kalau dipencet begini," jawab Temon sambil menekan onde-onde dengan telapak tangannya, "onde-onde ini jadi gepeng!"
"Kalau tergantung sentuhannya begitu, onde-onde juga bisa jadi persegi empat!" timpal Temin. "Tapi bentuk onde-onde lazimnya kan bulat!"
"Begitu pula hukum, lazim rumusannya bulat sehingga tafsiran setiap pasal undang-undangnya tunggal!" tegas Temon. "Lain halnya rumusan Undang-Undang (UU) Pemilu 2009, tidak bulat! Akibatnya terjadi simpang-siur tafsir yang saling berbeda, antara tafsir KPU, MK dan MA!"
"Jadi, ibarat onde-onde hukumnya malah tak ada yang bulat! Tapi gepeng, lonjong dan persegi!" entak Temin. "Lantas bagaimana jadinya dengan pelaksanaan putusan hukum yang berbeda-beda itu untuk diimplementasikan pada hasil pemilu?"
"Tentu cuma salah satu dari putusan yang harus dilaksanakan! Dan entah putusan mana yang akan dipilih KPU, kita tunggu!" tegas Temon. "Tapi, dari kasus itu terkesan pada masyarakat, kelemahan mendasar pada pihak pembuat UU, yang gagal merumuskan secara bulat materi hukum yang diciptakannya! Akibatnya, bukan salah KPU, MK atau MA kalau masing-masing mengeluarkan tafsir yang berbeda, karena materi hukumnya sendiri memang membuka peluang multitafsir!"
"Waduh, pembuat UU itu eksekutif/pemerintah dan legislatif/DPR! Sedang pimpinan
"Rakyat bisa saja dijadikan kambing hitam dalam kesalahan memilih kualitas pembuat UU yang sedemikian!" tegas Temon. "Tapi harus diingat juga, pilihan rakyat dibatasi pada calon-calon yang disiapkan partai-partai politik! Maka itu, jika akibat tidak bulatnya rumusan hukum sehingga bisa menimbulkan multitafsir yang dirugikan ternyata kalangan partai politik itu sendiri, jelas ini merupakan 'hukum karma' (dalam tanda petik) yang menimpa partai-partai politik! Siapa yang menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri!"
"Artinya, putusan mana pun yang nantinya dipilih KPU untuk menetapkan anggota DPR terpilih, pengalaman ini layak dijadikan pelajaran oleh kalangan partai politik agar menyiapkan calon-calon anggota DPR dengan pendekatan kualitas pada bidangnya, bukan pendekatan lain!" timpal Temin. "Risiko buruk bagi partai sendiri akibat salah seleksi calon-calon anggota legislatifnya, berimbas pada buruknya kualitas keterwakilan rakyat di legislatif! Kalau cuma bisa membuat hukum seperti onde-onde, hingga mengamankan kepentingan partainya saja tidak becus, apalagi mengamankan kepentingan rakyat!" ***
0 komentar:
Posting Komentar