Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Serangan Balik Koruptor ke KPK!

"SEBAGAI masyarakat pecandu bola, berbagai cara permainan sepak bola juga menjadi bagian dalam bermasyarakat negara-bangsa! Misal, serangan balik koruptor ke Komisi Pemberantasan Korupsi--KPK!" ujar Umar. "Serangan balik itu tak sekadar membuat gol! Menurut Saldi Isra (Kompas, 14-7), serangan balik itu menjadi upaya membunuh KPK, sepertinya berjalan secara sistematis!"

"Ihwal yang bisa disebut sistematis mungkin seperti dalam RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak ada jaminan mempertahankan komposisi hakim ad hoc yang ada saat ini!" sambut Amir. "Lalu bola liar yang sedang menggelinding saat ini, yaitu usaha-usaha untuk melakukan kriminalisasi terhadap penyadapan yang dilakukan KPK! Malah dalam sistem yang akan dibangun ke depan dikesankan, metode-metode unggulan KPK dalam membongkar korupsi, seperti penjebakan lewat proses penyadapan, akan ditiadakan! Metode pencegahan yang terbukti gagal dari zaman ke zaman, akan kembali diunggulkan!"

"Tanpa hakim ad hoc dan teknik-teknik luar biasa dalam menyingkap korupsi itu, KPK memang bisa kehilangan rohnya!" tukas Umar. "Hingga, meski secara formalitas KPK nantinya masih ada, sosoknya telah kopong dari jiwa, sikap, dan sifat dasarnya! KPK bukan lagi super body yang ditakuti koruptor, tapi seperti macan sirkus yang jinak pada pawangnya!"
"Tapi apakah skenario dambaan koruptor itu bisa menjadi kenyataan? Tergantung arah pergumulan kepentingan yang masih akan terus berlangsung!" timpal Amir. "Meski yang terbaik adalah tidak berprasangka buruk, karena pada akhirnya akan selalu ada tokoh negarawan yang mampu untuk meluruskan kembali jalannya sejarah! Dalam hal ini, kalau pada masa terakhir ini bicara Presiden SBY yang kembali terpilih terkesan kurang jernih menyangkut kelembagaan pemberantas korupsi ini, mungkin hanya akibat terlalu lelah kampanye sejak pemilu legislatif dan pemilu presiden! Harapan tetap menggunung, pada saat yang amat menentukan nantinya, selaku negarawan SBY akan menempatkan KPK pada posisi semestinya kembali!"

"Harapan itu memang menjadi satu-satunya tumpuan menyelamatkan KPK, sekaligus misinya memberantas korupsi!" tegas Umar. "Lebih-lebih jika sampai batas waktunya DPR belum berhasil menyelesaikan RUU Pengadilan Khusus Tipikor menjadi UU, pada sisa waktu yang ada Presiden SBY harus mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perpu) tentang Pengadilan Khusus Tipikor itu! Di situlah kejernihan pikirannya selaku negarawan dibuktikan! Diharapkan, saat itu segala bentuk serangan balik koruptor ke KPK dipatahkan! Bukan sebaliknya, harapan rakyat memberantas korupsi yang malah patah arang!" ***

0 komentar: