"MK--Mahkamah Konstitusi--memutuskan KTP bisa digunakan pemilih dalam Pemilu Presiden 8 Juli 2009!" ujar Umar. "Penggunaan KTP dalam pemilu harus dilengkapi kartu keluarga atau sejenisnya, di TPS sesuai alamat KTP, daftar di KPPS, hadir satu jam sebelum pemungutan suara ditutup!"
"Dengan keputusan MK itu hak konstitusional warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan umum telah dipulihkan!" sambut Amir. "Ini kemenangan rakyat yang sebelumnya hak pilihnya dikencundangi karena tidak masuk DPT! Salut pada MK telah meluruskan konstitusi, juga Refli Harun dan teman atas judicial review-nya!"
"Salut pada MK karena putusan tersebut sekaligus mengeliminasi kekhawatiran penolak penggunaan KTP untuk memilih, yang bisa disalahgunakan buat memobilisasi pemilih dari luar kawasan TPS!" tegas Umar. "Kekhawatiran itu dicegah dengan aturan hanya berlaku di TPS sesuai alamat KTP!"
"Namun, demi memupus kekhawatiran penolak penggunaan KTP untuk memilih, putusan MK itu menyisakan masalah--mereka yang bekerja atau belajar di luar daerah tak bisa memberikan suara di tempat kerja atau kuliahnya! Dengan waktu yang amat sempit, tak sempat lagi pulang untuk menconteng!" tukas Amir. "Tak ada gading yang tak retak! Apalagi retak itu menentukan kualitas, mengeliminasi kekhawatiran atas hal yang bisa lebih buruk akibatnya! Sehingga, masalah tersisa terkait tempat kerja atau belajar itu jadi bersifat teknis, sedang yang prinsipil, hak konstitusional warga negara, telah selesai dengan penetapan bisa menggunakan KTP untuk memilih di pilpres!"
"Meski MK telah menyelesaikan masalah bagi yang tak tercantum dalam DPT dengan penggunaan KTP, masih tersisa masalah terkait nama-nama yang tak berhak tapi tercantum dalam DPT--pemilih ganda, telah meninggal, pindah, serta anak-anak di bawah umur!" timpal Umar. "Memang, untuk itu KPU dan tim sukses ketiga kandidat mulai tadi malam telah merevisi daftarnya! Secara teknis, menghapus daftar nama anak-anak di bawah umur dari DPT bisa dilakukan komputer! Tapi terkait daftar orang yang telah meninggal dan pindah, hanya ketua RT setempat yang bisa memastikannya! Jadi, hasil kerja KPU dan tim sukses merevisi DPT cuma bisa dipandang positif terkait terbukanya KPU atas DPT untuk perbaikan--sebelumnya tertutup sekali! Sedang hasil efektif revisinya, tetap harus diikhlaskan jika masih ada kekurangan!"
0 komentar:
Posting Komentar