Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pelayanan Publik Terpadu Pemprov! (2)


"MESKI pelayanan terpadu diatur khusus dalam UU, ia hanya salah satu dimensi dalam pelayanan publik bidang administratif!" ujar Umar. "Lingkup pelayanan publik ditetapkan UU 25/2009 jauh lebih luas—

pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya!"



Senin, 17 Januari 2011
BURAS
Pelayanan Publik Terpadu Pemprov! (2)

"MESKI pelayanan terpadu diatur khusus dalam UU, ia hanya salah satu dimensi dalam pelayanan publik bidang administratif!" ujar Umar. "Lingkup pelayanan publik ditetapkan UU 25/2009 jauh lebih luas—

pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya!"

"Belum lagi dilihat dari asal dana pengadaan barang publik dan jasa publik, baik murni dari APBN atau APBD, sebagian saja dari APBN atau APBD, atau sama sekali dari luar APBN atau APBD tapi ketersediaannya menjadi missi negara!" timpal Umar. "Artinya, Pergub Pelayanan Publik Terpadu Pemprov baru ayunan cangkul pertama di lahan luas yang harus digarap komprehensif setiap bidangnya! Selain luasnya, pelayanan publik juga rumit (sophisticated) dengan dinamika tinggi karena adaptabilitas mengikuti derajat perubahan layanan sesuai tuntutan kepuasan masyarakat pengguna, sehingga negara-negara maju pun menggunakan konsultan perencana manajemen terkemuka dunia sekelas Sigma untuk antisipasi hingga tahap melatih stafnya!"

"Untuk itu UU 25/2009 menyiapkan asas sebagai dasar pedoman penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan 12 prinsip standar!" tegas Umar. "Ke-12 asas itu, (a) kepentingan umum. (b) kepastian hukum. (c) kesamaan hak. (d) keseimbangan hak dan kewajiban. (e) keprofesionalan. (f) partisipatif. (g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif. (h) keterbukaan. (i) akuntabilitas. (j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. (k) ketepatan waktu, dan (l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan!"

"Setiap prinsip dalam asas itu memiliki perangkat nilai standar yang interpretasi dan pemaknaan dalam praksis tak mudah!" timpal Amir. "Prinsip kepentingan umum contohnya, pelaksanaannya dalam proses pengadaan barang publik terkait lahan, masih sering jadi masalah! Apalagi prinsip kepastian hukum, sejauh ini belum berhasil diwujudkan kalangan penegak hukum!"

"Terlihat, pelaksanaan pelayanan publik menuntut kesiapan sikap aparatur dalam perubahan karakteristik sesuai tuntutan adaptabilitas, sejalan dengan persiapan teknis yang komprehensif!" tegas Umar. "Tanpa itu, pelayanan publik bisa-bisa cuma asal ada, jauh dari harapan melaksanakan kewajiban negara melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya sesuai amanat UUD 1945!"

0 komentar: