Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pelayanan Publik Terpadu Pemprov!


"RANCANGAN Pergub tentang Pelayanan Publik Terpadu untuk Perizinan di Pemprov Lampung, Kamis diekspos Gubernur Sjachroedin Z.P.," ujar Umar. "UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik memerintahkan pembentukan pelayanan publik terpadu itu selambatnya enam bulan setelah pengesahan UU-nya, 18 Juli 2009. Berarti Lampung terlambat, tapi lebih baik daripada tidak!"

"Terpenting realisasi dipercepat agar pemenuhan hak rakyat yang dijamin UU tersebut tak tertunda lebih lama lagi!" sambut Amir. "Itu sesuai prinsip dasar pada alinea pertama UU-nya, 'Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945."



"Jadi, orientasi kegiatannya jika semula sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dihimpun lewat satker-satker, setelah jadi pelayanan publik terpadu difokuskan sebagai implementasi tugas negara melayani rakyat!" tegas Umar. "Karena itu, ukuran keberhasilan bukan lagi PAD yang didapat, tapi indeks kepuasan masyarakat (IKM)—survei IKM 2010 yang dilakukan KPK terhadap Kota Bandar Lampung—indikator provinsi Lampung—meraih nilai terburuk kedua nasional setelah Medan! IKM, ukuran kualitas pelayanan publik itu unsur Indeks Pembangunan Manusia (IPM), ukuran capaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG's). Karena IKM di Lampung belum ditangani—pergubnya saja belum jadi—IPM Lampung jadi terendah dari semua provinsi di Sumatera!"

"Itu akibat karakteristik pemerintah di Lampung belum serius melayani rakyat, tapi lebih bernafsu memeras rakyat yang melayaninya lewat retribusi tanpa imbal layanan—seperti di Bandar Lampung, mobil odong-odong antar-jemput anak sekolah saja mau ditarik retribusi, atau nelayan melaut harus mengantongi izin penangkapan!" timpal Amir. "Jadi, untuk mewujudkan pelayanan publik di Lampung, karakteristik pemerintahan semua tingkat harus diubah menjadi pelayan rakyat—
dengan standar adaptabilitas layanan, yakni derajat perubahan layanan sesuai tuntutan yang diharapkan rakyat—pada 14 unsur pengukur IKM!"
"Ke-14 unsur penilaian IKM itu, (1) Prosedur pelayanan. (2) Persyaratan pelayanan. (3) Kejelasan petugas. (4) Kedisiplinan petugas. (5) Tanggung jawab petugas. (6) Kemampuan petugas. (7) Kecepatan. (8) Keadilan mendapatkan pelayanan. (9) Kesopanan dan keramahan. (10) Kewajaran biaya. (11) Kepastian biaya. (12) Kenyamanan lingkungan. (13) Keamanan. (14) Prestise!" jelas Umar. "Untuk semua itu pada 2010 Lampung dinilai terburuk nasional kedua!"

0 komentar: