"IDEALNYA, meskipun pencalonan kepala daerah diusung parpol, setelah terpilih menjadi milik seluruh rakyat daerahnya, bukan lagi cuma milik golongan atau partainya!" ujar Umar. "Ideal itu sukar diwujudkan karena banyak kepala daerah—terutama gubernur—merangkap jabatan sebagai ketua parpol!"
"Prioritas pada kepentingan partainya dibanding partai lain atau pilih kasih pada warga golongan politik pendukungnya, bagaimana pun sukar dielakkan!" timpal Amir.
"Belum lagi dengan merangkap jabatan ketua parpol itu, waktunya jadi tidak full time lagi bagi kepala daerah, hingga konsentrasi pada tugas negara dan pengabdian bagi seluruh rakyat tak bisa lagi betul-betul utuh dan fokus!"
"Maka itu, amat tepat jika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan pemikiran untuk melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai ketua parpol!" tegas Umar. "Kata Gamawan, di era otonomi daerah tanggung jawab kepala daerah semakin besar. Pusat sedang memikirkan bagaimana mekanismenya agar waktu dan energi kepala daerah bisa terfokus pada pelayanan kepada masyarakat! Selain itu, pelimpahan tugas dan kewenangan pusat ke daerah makin banyak, terutama memajukan ekonomi dalam otonomi daerahnya! Juga, dengan alokasi dana APBN yang naik pesat untuk daerah dari Rp139 triliun pada 2005 jadi Rp437,1 triliun pada 2012, rangkap jabatan itu rawan overlapping dalam pengelolaan keuangan daerah dan partai!" (Kompas, 25-6)
"Meskipun demikian, tidaklah mudah mengembalikan kepala daerah kepada rakyat seperti diidamkan Gamawan Fauzi!" timpal Amir. "Masalahnya, posisi kepala daerah terutama gubernur sebagai ketua parpol itu justru merupakan penentu bagi kekuatan suatu parpol di daerah atau provinsi bersangkutan! Kalau diberlakukan dengan dasar sebatas peraturan menteri, akan dengan mudah dibantai beramai-ramai oleh para politisi yang amat berkepentingan bagi kekuatan partainya di daerah! Kalau dengan mengubah Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, prosesnya bisa lama selain tak terjamin berhasil!"
"Dengan begitu bisa dipahami negara kita selalu tertinggal dari negara emerging forces sekelas, karena pemerintahan dan pembangunan daerah—sebagai ujung tombak kemajuan negara—cuma ditangani sebagai pekerjaan sambilan!" tegas Umar. "Untuk itu, hanya jika ada gerakan rakyat yang cukup tangguh untuk membuat setiap calon kepala daerah mau berjanji tertulis untuk tidak merangkap jabatan politik bila terpilih! Jika calon yang tak mau berjanji itu benar-benar tak dipilih oleh rakyat, gerakan itu bisa memajukan bangsa!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Minggu, 26 Juni 2011
Kembalikan Kepala Daerah kepada Rakyat!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar