Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK Menyergap Hakim Disuap!


"KPK—Komisi Pemberantasan Korupsi—Jumat lalu menyergap hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar saat menerima suap Rp250 juta! Si hakim dan penyuapnya dijaikan tersangka!" ujar Umar. "Saat rumah si hakim digeledah, ditemukan uang miliaran rupiah berupa aneka mata uang asing!"

"Uang dari mana sebanyak itu?" potong Amir.

"Masih harus dicari kepastiannya!" jawab Umar. "Seorang mantan anggota Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, nama hakim itu masuk top list hakim nakal! Tercatat 39 koruptor dia vonis bebas selama ia bertugas di Sulawesi Selatan dan Jakarta! Terakhir dia vonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, kini masih kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, dan status nonaktifnya belum dicabut oleh Mendagri!"


"Kalau 39 kasus korupsi yang dia tangani semua divonis bebas, itu sih terlalu demonstratif untuk menunjukkan semua polisi dan jaksa tidak becus!" tukas Amir. "Untung ada KPK yang menyergapnya terima suap, sehingga asumsi semua polisi dan jaksa tak becus itu bisa direhabilitasi, karena terbukti justru hakimnya yang korup! Lantas bagaimana dengan kasus para koruptor yang divonis bebas itu, apa tak bisa diproses kembali?"

"Kalau kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tak bisa diproses kembali! Lain hal yang masih dalam proses seperti kasus Agusrin!" jawab Umar. "Kasus yang sudah inkracht tak bisa diproses ulang karena double jeopardi—

seseorang tak boleh diadili dua kali untuk kasus yang sama!"

"Beruntung sekali koruptor yang sudah inkracht vonis bebasnya!" entak Amir.

Apa pula beruntung!" sangkal Umar. "Hukuman korupsinya di akhirat bisa dilipat ganda dengan dosa menyuap hakim! Betapa dengan tindakan mereka bersekongkol hukum itu korupsi yang menyengsarakan rakyat terus berlangsung, bahkan semakin meluas dan merajalela!"

"Itulah masalah bangsa kita yang berkembang semakin memburuk!" tukas Amir. "Dari tangkapan KPK sebelumnya, Sekjen Kementerian Pemuda dan Olahraga, tersingkap merasuknya korupsi ke lingkaran kekuasaan! Menurut tersangka (yang kemudian dicabut dari BAP), ia diperintah bendahara umum partai berkuasa! Menurut dia kepada pengacara pertama (juga sudah diralat dan pengacaranya diganti), dari proyek wisma atlet Rp199 miliar, 13% komisi ke bendahara partai berkuasa dan 2% ke sekjen yang kementeriannya dipimpin kader partai berkuasa!"

"Itu dia!" timpal Umar. "Boro-boro membersihkan negara dari korupsi! Malah hakim dan lingkaran kekuasaan yang terseret arus korupsi!" ***

0 komentar: