Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK Meresahkan Presiden!

"Presiden SBY mengkhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi superbody yang tak terkontrol oleh lembaga mana pun! Pernyataan itu dipelintir seolah Presiden ikut mengebiri KPK, yang arusnya memang cukup deras!" ujar Umar. "Untuk itu, Presiden meluruskan, maksudnya KPK juga harus check and balance, seperti semua lembaga negara lainnya, termasuk kepresidenan! Lalu, BPKP—entah betul atas perintah Presiden—ngotot untuk mengaudit KPK!" "Dari proses seputar pernyataan itu terkesan kuat sepak terjang KPK memberantas korupsi selama ini rupanya meresahkan Presiden juga!" sambut Umar. "Kenyataan itu kontroversial dengan iklan kampanye antikorupsi dari tim suksesnya yang gencar tayang di semua televisi nasional! Waktunya bertepatan pula dengan memuncaknya isu gerakan usaha mengebiri KPK! Tak ayal, pernyataannya dalam konteks situasi seperti itu memudahkan untuk dipelintir seolah Presiden menjadi sosok di balik gerakan mengebiri KPK!"

"Konon lagi yang dipermasalahkan Presiden soal check and balance, yang wajar dianggap aneh jika Presiden tidak tahu selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit KPK, bukan saja secara rutin, melainkan juga setiap timbul kecurigaan secara kasuistik—seperti saat tersiar KPK menyadap ponsel Rani Juliani dan Nasrudin yang tak ada hubungannya dengan kasus korupsi!" timpal Umar. "Atas dasar sebenarnya KPK tidak out of control itulah, ketika Presiden meresahkan cara kerja KPK, disusul BPKP (lembaga yang dibentuk dengan keppres hingga eksis sebagai kepanjangan tangan Presiden) ngotot untuk mengaudit KPK, mudah pula ditafsirkan Presiden mau mengobok-obok KPK!" "Apalagi BPKP yang cuma produk keppres sebenarnya enggak level dengan KPK yang dilahirkan oleh konstitusi—UUD!" tegas Amir. "Jadi, dalam hierarki sistem ketatanegaraan, yang berjalan selama ini sudah benar, BPK yang mengaudit KPK! 

Jika dipaksakan juga BPKP mengaudit KPK, kacaulah sistem ketatanegaraan kita—seperti Bawasda diberi wewenang mengaudit gubernur provinsi lain, di luar wilayah yurisdiksinya!" "Tapi hal itu bukan mustahil akan dipaksakan juga, jika KPK mau diacak-acak atau bahkan dihancurkan!" timpal Umar. "Mencemaskan KPK tumbuh menjadi superbody saja sudah keliru karena KPK memang diciptakan sebagai superbody, yang mekanisme kerjanya dibuat dengan mengatasi sistem operasi dan prosedur (SOP) lembaga-lembaga penegak hukum yang ada! KPK telah membuktikan superbody-nya dengan menggeledah ruang kantor ketua Mahkamah Agung, atau sejumlah jaksa agung muda, serta menyadap teleponnya! Semua itu hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga superbody!" "Namun, kita harus tetap berprasangka baik!" tegas Amir. "Presiden yang antikorupsi pasti tidak akan pernah berniat melumpuhkan KPK!" *** 

===============================
Pembaca, Buras ini pernah dimuat 29 Juni 2009. Dimuat kembali 
karena penulis H. Bambang Eka Wijaya berhalangan sakit.
==============================

0 komentar: