Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pasar Merespons Positif Pilpres!


"SELASA (8/7) saat perhatian rakyat fokus ke persiapan pilpres 9 Juli, DPR diam-diam mengesahkan UU perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)," ujar Umar. "Perubahan Pasal 220 Ayat (1) menjadi, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus dapat persetujuan tertulis presiden," (Merdeka.com, 10/7) 

 "Huahaha...!" Amir terbahak. "Jadi anggota DPR membuat tameng jika mereka terlibat pidana, terutama korupsi, aparat penegak hukum—polisi, jaksa, KPK—harus lebih dahulu menembus benteng birokrasi presiden sebelum bisa menanyai mereka! Berarti, mereka secara terang-terangan membuat aturan yang bisa menghambat pemberantasan korupsi!"

"Ada perubahan lain lagi!" sambut Umar. "Pasal 84, semula ketua DPR dan empat wakil ketua ditetapkan berdasar kursi terbanyak di DPR, diubah jadi penetapan pimpinan DPR melalui mekanisme pemilihan, tiap fraksi berhak mengajukan satu bakal calon pimpinan DPR." 

"Jadi kerja anggota DPR itu menghambat pemberantasan korupsi, dan memperuwet kehidupan bernegara dari tradisi yang lebih jelas dasar proporsinya!" tukas Amir. "DPR kok jadi begitu, apa tak ada hal lain yang lebih penting untuk diurus?" 

"Menurut anggota DPR Ahmad Yani dari PPP (Kompas, 11/7) revisi UU MD3 itu justru pembuktian pertama solidnya koalisi partai-partai pendukung Prabowo-Hatta Rajasa di DPR!" timpal Umar. "Partai pendukung koalisi Prabowo-Hatta adalah Gerindra, PAN, PKS, PPP, Golkar, PBB, dan Partai Demokrat! 

Jadi mayoritas di DPR, apa pun yang mereka kehendaki bisa dengan mudah diwujudkan!" "Tapi sayang, kekuatan mayoritas cuma untuk menghambat pemberantasan korupsi, padahal korupsi jelas-jelas telah menyengsarakan rakyat! 

Kan jadi celaka kehidupan bangsa!" entak Amir. "Malang nian nasib bangsa ini, punya kekuatan politik yang solid tapi hanya untuk makin menyengsarakan rakyat!" "Nanti juga muncul koalisi LSM antikorupsi yang mengajukan judicial review ke MK agar pasal yang bisa menghambat tugas aparat pemberantas korupsi itu dicabut!" timpal Umar. 

"Juga pihak lain sesuai legal standing-nya untuk mengajukan judicial review pasal lainnya!" "Tapi sedih banget bangsa ini!" tukas Amir. "Selalu cuma repot menghadang dengan judicial review produk-produk hukum DPR yang menyengsarakan dan memperuwet hidup rakyat!" ***

0 komentar: