Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

10 Lembaga Negara Dibubarkan!

UNTUK meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Langkah ini dinilai positif ahli hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin, karena wajah ketatanegaraan kita saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga negara. (Kompas.com, 14/12) 

 Pembubaran 10 lembaga negara itu lewat Peraturan Presiden No. 176 yang diteken 4 Desember 2014. Ke-10 lembaga nonstruktural dimaksud:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional. 
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. 
3. Dewan Buku Nasional. 
4. Komisi Hukum Nasional. 
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan/Permukiman Nasional. 
6. Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan. 
7. Badan Pengembangan Kawasan. 
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. 
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. 
10. Dewan Gula Indonesia. 

Tugas, dokumen, dan pegawai yang ada dalam lembaga tersebut dialihkan ke kementerian atau lembaga yang memiliki peran serupa. 

Penertiban semrawutnya lembaga negara ini, baik yang di bawah eksekutif maupun yang disebut independen sehingga ada yang kewenangannya saling tumpang-tindih, menurut Andi Irmanputra, tak cuma sampai di situ, tapi harus diteruskan oleh Presiden. 

 Karena, kesemrawutan itu sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," tegas Andi. 

Lebih dari itu, pembubaran sejumlah lembaga negara itu juga tak hanya dilihat dari segi perampingan birokrasi dan penghematan anggarannya, tapi lebih penting lagi tanggung jawab Presiden dalam pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa dikembalikan ke jalur konstitusionalnya, sesuai tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. 

Terpenting kemudian, semua fungsi dan tugas yang dialihkan dari lembaga yang dibubarkan itu bisa dijalankan lebih baik oleh instansi maupun lembaga penerima. 

Dengan itu, perlindungan dan pelayanan kepada warga negara sebagai esensi tugas pemerintah, juga bisa lebih dinikmati oleh masyarakat. Bagi rakyat, semakin efektif, efisien, dan praktis lebih baik daripada boros kebanyakan embel-embel! ***

0 komentar: