Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Subsidi Listrik 1.300 Va Dicabut!

BERLAKU 1 Januari 2015, subsidi listrik pelanggan rumah tangga 1.300 volt ampera (va) ke atas dicabut. Tarif baru ditetapkan sesuai harga keekonomian dan setiap bulan disesuaikan pada kurs rupiah, harga BBM, dan inflasi. (SCTV, 4/12) Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyatakan pencabutan subsidi itu berdasar Peraturan Menteri ESDM No. 31/2014 untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. 

Dalam pelaksanaan tarif nonsubsidi ini, perlu catatan tentang pelanggan 1.300 va yang dipasang tidak sesuai kemampuan pelanggan. Tapi, karena aturan untuk pemasangan baru yang ditetapkan PLN—setidaknya itu kata petugas lapangan. Akibatnya, banyak pelanggan yang kemampuan nyata ekonominya rendah rumahnya dipasang listrik 1.300 va.

Kalau pencabutan subsidi bertujuan mendorong subsidi tepat sasaran, koreksi pelanggan yang semestinya mendapat subsidi itu juga harus dilakukan. Hal itu logis. Sebab, tarif adjustment pelanggan nonsubsidi yang harganya berubah setiap bulan saja bisa dijalankan, ketepatan penerima subsidi listrik juga harus bisa dilakukan. 

Adjustment daftar penerima manfaat terkait subsidi itu, juga dilakukan secara terjadwal pada penerima bantuan perlindungan sosial. Selain itu, dengan berlakunya tarif listrik sesuai harga keekonomiannya, pelayanan kepada pelanggan juga harus sebanding. 

Prinsip pelanggan adalah raja harus bisa diwujudkan oleh PLN, tidak lagi seperti selama ini, pelanggan adalah korban yang tak bisa berbuat apa pun atas pelayanan buruk PLN. Saat listrik tiba-tiba mati, misalnya, nomor telepon darurat PLN justru tak bisa dihubungi—nada sibuk terus, layaknya telepon yang digantung! 

Tepatnya, dengan berlakunya tarif harga keekonomian, PLN harus serius merevolusi mental jajarannya! Tak boleh lagi terjadi, pelanggan menanggung beban penuh, pelayanan PLN tetap ogah-ogahan! Untuk pelayanan dengan pasokan daya terjamin, pengadaan tambahan daya dengan pembangkit baru harus digesa. 

Lebih-lebih pada proyek pembangkit yang terlalu lama selesai, seperti PLTU Sebalang, Lampung Selatan. Dengan cara apa pun, PLN harus mengatasi kendalanya sehingga pembangkit baru itu beroperasi mencukupi kebutuhan daya di Lampung! 

Presiden Jokowi sudah meninjau dan tahu masalah PLTU Sebalang. Pejabat setinggi apa lagi diperlukan untuk mendorong agar kemacetan proyek PLTU bisa diatasi? PLN jangan sia-siakan dukungan Presiden itu, juga untuk perbaikan pelayanan pelanggan! ***

0 komentar: