Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Tenggelamnya Kapal Illegal Fishing!

TNI AL menenggelamkan tiga kapal pencuri ikan (illegal fishing), Jumat (5/12), di perairan Pulau Anambas, Kepulauan Riau. Sebelum peledakan kapal tersebut hingga tenggelam, 33 orang awak ketiga kapal dievakuasi ke KRI Barakuda-633. 

Pimpinan KRI Barakuda-633 Mayor Laut (P) Saryanto menyatakan awak ketiga kapal menyaksikan dari atas geladak perahu mereka diledakkan dari Kapal Navigasi Bintang Laut hingga tenggelam. Selanjutnya, setelah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, semua awak kapal illegal fishing itu dideportasi kembali ke negeri asalnya.

Tindakan seperti itu standar dalam usaha menegakkan kedaulatan suatu negara. Nelayan Indonesia yang melewati garis perbatasan dan masuk wilayah negara lain, seperti Australia dan Malaysia, juga mengalami nasib serupa. 

Meski, tindakan Indonesia itu bukan balas dendam, melainkan menjalankan aturan standar. Tindakan Indonesia itu juga bukan yang pertama. Secara seporadis, selama 2007—2012 Indonesia sudah menenggelamkan 38 kapal asing illegal fishing. Perincian Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin, 1 kapal pada 2007, 32 kapal pada 2009, 3 kapal pada 2019, 1 kapal pada 2011, dan 1 kapal 2012. (detik.com, 4/12) 

Bedanya, penenggelaman kapal illegal fishing waktu itu sebatas menjalankan tugas sesuai aturan, tanpa kebijakan khusus dari pemerintah. Sementara sekarang menjalankan kebijakan pemerintah yang memerintahkan menindak tegas dengan menenggelamkan kapal illegal fishing! 

Tindakan tegas itu diambil setelah melihat kehidupan nelayan tradisional yang amat menderita di seluruh negeri. Tangkapan mereka makin sedikit akibat ikan di laut kita habis dicuri kapal asing. Para pencuri menggunakan pukat katrol yang merusak terumbu karang habitat tempat ikan-ikan berkembang biak! 

Diharapkan, penindakan tegas kapal-kapal asing pencuri ikan dengan jenis pukat yang dilarang di Indonesia itu, terumbu karang tempat pembiakan ikan di laut negeri kita bisa pulih kembali. Dengan itu nelayan kita tidak harus berlayar jauh lagi untuk menangkap ikan. 

Sebab, tangkapan di dekat pangkalan mereka juga sudah mencukupi kebutuhan hidup keluarga! Dasar kebijakan pemerintah menindak tegas kapal illegal fishing itu amat kuat, menegakkan kedaulatan wilayah negara RI dari penyusup ilegal! Penegakan kedaulatan wilayah laut itu selama ini kurang tegas sehingga menyengsarakan nelayan tradisional! ***

0 komentar: