DKI Jakarta berusaha mengurangi jumlah minimarket dengan merevisi Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Joko Kundaryo, perda itu direvisi agar minimarket tidak menjamur, di zonasi lagi lokasi pendiriannya, dan agar pelaku UMKM bisa bekerja sama dengan minimarket. (Kompas.com, 24/12)
Kini, jumlah minimarket di Jakarta berkisar 2.254 outlet. Joko mengatakan sudah banyak yang melanggar perda tersebut, seperti outlet yang berlantai 100—200 meter persegi di radius 0,5 km dari pasar tradisional. Juga harga barangnya setelah dipotong diskon lebih murah dari pasar dan warung.
Ketentuan pengusaha minimarket yang melanggar perda diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta, tampaknya tidak membuat takut pengusaha.
Apalagi, selama ini belum ada pengusaha diproses hukum atas pelanggaran yang disebut Joko sudah banyak terjadi itu. Juga sanksi administratif, teguran, penutupan, sampai pencabutan izin, cuma macan kertas.
Minimarket di Indonesia dirintis Circle-K yang mengisi pojok-pojok kota besar. Di Amerika, Wallmart beroperasi di pinggiran dan jalan-jalan luar kota, terpadu dengan SPBU. Soalnya, selain di dalam kota banyak supermarket, sejak lama juga banyak toko kebutuhan sehari-hari (convenience store) milik warga yang dilindungi pemkot.
Sementara di Indonesia, kawasan yang dekat pusat pasokan barangnya, seperti Jawa—Bali dan Lampung, dewasa ini dijualbelikan minimarket. Namun, yang jauh, pelosok Sulawesi, Maluku, Papua, masih langka karena biaya distribusinya mahal.
Untuk itu, perlu pengaturan yang lebih adil dalam perpasaran swasta, baik dengan perda provinsi maupun kabupaten/kota.
Yakni, agar tercipta kerja sama yang simbiosis-mutualisme (saling menghidupi dan menguntungkan) antara pasar modern/minimarket dan pasar tradisional/warung rakyat.
Salah satunya, warung rakyat diberi barang dagangan minimarket dengan harga diskon, sedangkan minimarket menjual barang serupa tanpa diskon sehingga harganya sama di warung rakyat dan minimarket!
Warga tidak perlu ke minimarket karena di warung dekat rumah barang dan harganya sama.
Dengan sistem kerja sama serupa, setiap pengusaha minimarket di kota besar bisa diwajibkan punya jaringan pasar di daerah yang jauh!
Tujuannya, agar distribusi barang kebutuhan hidup sehari-hari merata di seluruh Tanah Air. Indonesia pun menjadi convenience country! ***
0 komentar:
Posting Komentar