USAI segerombolan warga asing asal Eropa digulung Polri sebagai pelaku pembobol rekening tabungan nasabah bank di berbagai kota Tanah Air melalui skimming (kloning) data kartu nasabah di ATM, polisi meringkus lagi tiga pelaku pencurian data nasabah kartu kredit. Tampak betapa kian canggihnya modus kriminalitas, termasuk dari warga asing, yang mengancam warga negeri kita. Layak disampaikan salut kepada jajaran Polri yang relatif cepat membongkar jaringan pelaku dalam waktu yang cukup singkat setelah heboh kebobolan banyak rekening nasabah bank. Namun demikian, ada nasabah yang masih ragu dan khawatir pada jaminan keamanan dana mereka dalam rekening bank. Karena bisa saja, masih ada kelompok atau jaringan penjahat lain yang belum tertangkap. Atau bisa pula, muncul modus baru yang malah lebih canggih. Kekhawatiran itu wajar, karena justru kebobolan rekening bank telah terbukti. Untuk itu, pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank, dan kepolisian memiliki kewajiban memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keamanan uang nasabah dalam rekening bank. Untuk itu jelas tidak cukup hanya dengan rilis-rilis kontra isu ke media massa. Perlu tindakan nyata yang bisa membuat tenteram hati nasabah. Contoh tindakan konkret itu seperti asbabun nuzul kelahiran LPS, ketika terbukti bank bisa bangkrut dan dana simpanan nasabah perlu jaminan tetap aman. Nah sekarang bukan saja kerugian nasabah akibat bank bangkrut yang butuh jaminan mendapat penggantian sampai maksimum Rp2 miliar, melainkan juga jaminan penggantian serupa jika rekening dibobol penjahat. LPS, bank, dan kepolisian bisa berembuk untuk satu bahasa menghadap DPR dan pemerintah agar memperluas peraturan perundangan jaminan perlindungan nasabah, termasuk kerugian atas pembobolan. Para anggota DPR dan pemerintahan yang juga punya simpanan di bank, diharapkan bisa menyetujui usul yang baik buat semua itu. Di sisi lain, perbankan bersamaan dengan pengecekan ulang kebersihan semua ATM dari segala bentuk alat milik penjahat, sekaligus memasang pengaman dari segala alat penjahat, juga memasang manusia yang melakukan pengawasan rutin berfrekuensi tinggi terhadap semua ATM. Sedang kepolisian, memadukan pantauan kamera CCTV di ATM ke dalam kontrol organik kepolisian, sehingga ketika ada sosok yang mencurigakan atau malah memang sedang dicari kepolisian, tinggal meringkusnya. Sepandai-pandai penjahat, harus senantiasa lebih pandai lagi polisi.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar