Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Negara Sponsori Habisi Rohingya!

TIM pencari fakta PBB dipimpin mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman merilis temuan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa etnis minoritas di Myanmar, Rohingya. "Sifat kekerasan yang disponsori negara secara meluas dan sistematis ini menunjukkan adanya perencanaan dan pengorganisasian dan ini akan kami selidiki hingga detail," papar Marzuki pada sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, seperti dikutip BBC World (13/3/2018). Laporan tersebut didasari informasi yang dikumpulkan dari 600-an wawancara dengan para korban dan saksi mata saat tim pencari fakta ke Bangladesh, Malaysia, dan Thailand. Sejak tim pencari fakta PBB terbentuk, pemerintah Myanmar menolak memberi tim tersebut akses masuk ke wilayah mereka. Sebagai gantinya, Pemerintah Myanmar membentuk sendiri Komisi Penyelidik Negara Bagian Rakhine, diketuai Jenderal Mynt Swe yang kini jadi Wakil Presiden. Kesimpulan komisi ini, tiada bukti terjadinya genosida atau pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap kelompok minoritas Rohingya. (detik-news, 13/3/2018) Sementara Marzuki di Dewan HAM PBB tegas, "Kejadian-kejadian yang kami selidiki di Negara Bagian Rakhine, Kachin, dan Shan adalah wujud dari pelanggaran HAM secara sistematis dan bertahan lama di Myanmar." "Bantahan apa pun mengenai keseriusan situasi di Rakhine, pelanggaran HAM yang dilaporkan, dan penderitaan para korban, tidak bisa dipertahankan. Kami mempunyai ratusan pengakuan kredibel yang mengerikan," tegas Marzuki. Dalam operasi militer yang menelan jumlah korban sangat besar, pasukan Myanmar melakukan tindakan "penembakan membabi-buta ke penduduk desa yang melarikan diri" hingga "pembakaran sejumlah orang secara hidup-hidup di rumah mereka, termasuk manula, difabel, dan bocah kecil". Gambar satelit menunjukkan sedikitnya 319 desa dibakar seluruhnya atau sebagian setelah "operasi pembersihan" dimulai 25 Agustus 2017. Desa-desa Rohingya diratakan oleh buldoser, menghapus semua jejak kehidupan dan komunitas yang tadinya ada di sana. Menghancurkan semua bukti kejahatan yang mungkin ada, ujar Marzuki. Laporan itu berisi kesaksian mengenai pemerkosaan massal dan pembunuhan terhadap anak-anak. Secara keseluruhan kebiadaban tiada tara terhadap sesama manusia. Suatu masyarakat yang sudah hidup di negeri itu ratusan tahun tidak diakui sebagai warga negara. Padahal, aturan naturalisasi universal orang yang telah tinggal lima tahun di suatu negara berhak jadi warga negara tersebut.

0 komentar: