Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Cukai Kantong Plastik Rp30 Ribu/kg!

SAMPAH plastik telah mencemari cukup parah Teluk Lampung. Sudah jadi perhatian Pemprov sejak zaman Gubernur Ridho Ficardo, tapi operasi pembersihannya tetap dalam wacana. Sementara, tumpukan sampahnya bertambah terus. Regulasi cukai kantong plastik mungkin akan mengurangi kepesatan pertambahannya. Regulasi itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR Selasa (2/7) berbentuk peraturan pemerintah (PP) penetapan cukai terhadap kantong plastik, sedang operasional pemungutannya lewat peraturan menteri keuangan (PMK). Nantinya, tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Kebijakan itu jelas merupakan bagian dari target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di lautan Indonesia hingga 70% pada 2025. Target itu ditetapkan tahun lalu setelah Indonesia menjadi sorotan di forum ekosistem internasional bahwa sampah plastik di lautan Indonesia terburuk kedua di dunia setelah Tiongkok. Bahkan, pembuktian mengenai hal itu terjadi lewat peristiwa mengerikan. Seekor paus sepanjang 9,5 meter mati dekat Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dalam perutnya ditemukan beragam sampah plastik seberat 6 kg. (liputan6.com, 28/11/2018) Sejak itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan masyarakat sebagian ikan yang dikonsumsi masyarakat juga ada yang mengandung mikroplastik (larutan plastik di laut yang mencemari plankton makanan ikan). Tentu, ini kurang baik bagi kesehatan tubuh manusia. Karena itu, betapa penting regulasi yang bisa mengurangi penggunaan kantong plastik yang mendominasi sampah di laut. Tapi jauh lebih penting lagi operasi membersihkan sampah plastik dari laut. Kalau di kota banyak pemulung memungut plastik untuk didaur ulang, sampah plastik di laut tak ada yang menambang. Padahal di Samudera Pasifik dewasa ini terdapat banyak pulau baru dari timbunan sampah yang bisa didaur ulang. Menurut hasil penelitian Kementerian PU-Pera, sampah plastik bisa dijadikan campuran memperkuat kualitas aspal hingga 7%. Untuk itu, selain regulasi mengenakan cukai terhadap kantong plastik, alangkah baiknya pula kalau PU-Pera membuat regulasi membeli sampah plastik dari masyarakat untuk dijadikan campuran aspal. Jika ini dilakukan, layak diduga tumpukan sampah plastik di mana saja, seperti di Teluk Lampung, akan lebih cepat bersih sebelum jadwal target pemerintah, 2025. Jelas, bukan satu jalan ke Roma. Harus dibuat jalan lagi selain PP Cukai Kantong Plastik.

0 komentar: