PEKAN lalu ada dua peristiwa yang memilukan bagi investasi di Lampung. Sebuah pabrik di Tanjungbintang ditutup karena dianggap menyalahi Perbup tentang Tata Ruang. Lalu di Pulau Tegal, Teluk Lampung, pembangunan sebuah lokasi wisata dihentikan kegiatannya karena de facto izinnya belum selesai. Kedua peristiwa itu menunjukkan pemerintah daerah cenderung bergaya seperti pemburu memasang jebakan terhadap mangsanya. Begitu mangsa terjerat jebakan, langsung disembelih. Cara menangani investasi seperti itu jelas mengerikan bagi investor. Sebab, pemda seharusnya menjadi pelayan investasi, di sini justru menjadi pembantai investasi. Sebagai pelayan masyarakat, termasuk kegiatan investasi, merupakan fungsi esensial pejabat atau pegawai pemerintah. Sebagai pelayan itu bukan berarti menjadi kacung investor. Melainkan proaktif memandu investor tentang semua proses investasi, terutama legalitasnya. Itu tentu untuk membantu usaha memperlancar prosesnya, utamanya secara administratif. Semua itu dilakukan secara proporsional, dalam arti sesuai dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya. Dengan itu tidak akan terjadi permohonan izin yang diajukan berbulan-bulan tidak diproses, tiba-tiba investasinya ditindak dan dihentikan karena belum mendapat izin. Kejadian seperti itu celaka tiga belas bagi investor yang sudah mencurahkan modalnya untuk memulai usaha, sekaligus menjadi contoh buruk yang membuat pengusaha menjadi jera menanamkan modalnya di daerah ini. Untuk menanam modal yang tidak kecil tentu orang penuh dengan iktikad baik, mencari hidup dan keuntungan dengan cara yang baik. Dengan iktikad baik itu, untuk suatu usaha yang membantu memajukan perekonomian daerah, tentu diyakini izinnya pasti diberikan pemerintah daerah. Lebih jelas wujud usahanya, membuktikan usahanya serius, semestinya lebih kuat dukungan pemda. Konon lagi saat Pemerintah Pusat, bahkan Presiden sendiri menegaskan bahwa pariwisata harus secepatnya menjadi sumber devisa nomor satu di Indonesia. Untuk menanam modal juga pengusaha melihat situasi. Seperti di Tanjungbintang, secara umum orang melihat daerah itu merupakan lokasi industri skala besar. Dari Coca Cola, Indofood, Japfa Comfeed, dan sebagainya, pabriknya ada di Tanjungbintang. Lantas kalau seorang pengusaha ikut membangun pabrik di daerah itu tiba-tiba ada Perbup Tata Ruang melarangnya, lucu juga. Artinya, dalam mengelola investasi, sebaiknya pemda proaktif, tidak lucu-lucuan.***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar