Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Waspada, 'Digilir' Pinjaman Online!


Artikel Halaman 8, Selasa 30-07-19
Waspada, 'Digilir' Pinjaman Online!
H. Bambang Eka Wijaya
SATGAS Waspada Investasi mengecam keras pelecehan oleh layanan teknologi keuangan (fintech) ilegal yang memberikan pinjaman online terhadap wanita YI (51) di Solo sebesar Rp1 juta lalu menyebar foto YI di sejumlah grup WA dengan tulisan "Siap Digilir" untuk melunasi pinjaman yang telat bayar dua hari.
Satgas bergerak cepat melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online ilegal yang bernama Incash tersebut. Pemblokiran situs dan aplikasinya dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami menilai cara seperti ini tak bisa ditolerir. Ini sudah sangat tidak manusiawi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing. (Kompas.com, 26/7/2019) Menurut dia, apa yang dilakukan fintech tersebut sudah sangat keterlaluan dan masuk dalam ranah pidana yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sebelumnya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya melaporkan tindakan fintech tersebut ke kepolisian. Kepada media, Ketua LBH yang mewakili YI, Sukadewa, menyayangkan tingginya bunga dan denda pada pinjaman online yang dialami kliennya.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," tutur Sukadewa. YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang ia download di playstore.
"Setelah klien kami men-download fintech dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti dengan hitungan jam sudah cair," ujar Sukadewa. Ia pinjam Rp1 juta, kena potongan Rp320 ribu, dia terima Rp680 ribu.
Dia pinjam belum ada sebulan, baru tujuh hari sudah kena bunga Rp70 ribu sehari, ada biaya keterlamabatan dan berbunga lagi.
Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.
"Pokok utang klien kami Rp4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp30 juta," kata Sukadewa. (Tribunnews, 25/7/2019)
YI menambahkan, semula dari utangnya sejumlah Rp680 ribu itu, dia harus mengembalikan Rp1,54 juta dalam tempo tujuh hari. "Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelepon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya." Terornya membuat dan menyebar poster foto YI bertulisan "siap digilir" untuk melunasi pinjaman.
Demikian nasib YI, mengingatkan masyarakat agar waspada pada pinjaman online ilegal. Pinjam Rp1 juta diterima Rp680, sebulan membengkak jadi Rp30 juta. ***

0 komentar: