TAKDIR, selalu ada saja jalannya. Bahkan sebuah putusan berkekuatan hukum tetap yang dibuat Mahkamah Agung (MA) sebagai kepastian hukum, lahir bukan berkat kebulatan suara majelis hakim agung. Tetapi justru ketika para hakim MA kian “demokratis”, tiga orang hakim majelis MA saling menyatakan pendapat yang berbeda. Demikian kisah di balik putusan MA Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 yang memvonis bebas dan melepas dari tahanan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI. Padahal, sebelumnya Syafruddin divonis oleh pengadilan tipikor tingkat pertama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding pengadilan tinggi memperkuat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketua majelis hakim tingkat kasasi itu Salman Luthan mengategorikan perbuatan Syafruddin sebagai pidana. Sementara hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menyebutnya perbuatan perdata. Sedangkan hakim anggota M Askin mengategorikan sebagai perbuatan hukum administrasi. Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan Syafruddin Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," demikian amar putusan kasasi MA yang memerintahkan agar Syafruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan. (detiknews, 10/7/2019) Setelah keluarnya putusan kasasi MA atas Syafruddin Temenggung itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan jumpa pers mencermati putusan tersebut. KPK menyatakan akan melaksanakan putusan kasasi tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah mendapatkan salinan putusan secara resmi. "Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Khususnya menyangkut kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, KPK menegaskan akan tetap mengusutnya. Sjamsul Nursalim disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi merugikan negara senilai Rp4,58 triliun itu. KPK sudah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tak hadir.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar