Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 24-05-2020
Disahkan DPR, RUU Minerba Royalti 0%!
H. Bambang Eka Wijaya
RAPAT Paripurna DPR yang dihadiri 255 anggota virtual dan 41 hadir fisik Selasa (12/4/2020) mengesahkan RUU Minerba yang sejak awal ditolak masyarakat luas karena menetapkan royalti 0% terhadap pengusaha tambang penguras kekayaan alam.
Penolakan terhadap RUU Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan dalam aksi massa besar oleh mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil bersama menolak Revisi UU KPK dan RKUHP pada 2019. Apakah materi RUU yang ditolak masyarakat telah diperbaiki saat disahkan, sejauh ini tak ada sosialisasi naskah akhkir RUU tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono mempertanyakan dipaksakannya pengesahan RUU Minerba yang mengatur royalti nol persen perusahaan tambang kepada negara. "Lho kita ini negara apa? Kok royalti nol persen," entaknya dalam diskusi virtual bertajuk "Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba", Senin. (Kompas.com,12/5).
"Kita ini masih NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor. Maka itu kita harus serius bernegara, tujuannya apa? Untuk wilayah dan rakyat. Buktikan rakyat kita akan sejahtera," imbuhnya.
Kisworo menduga dipaksakannya disahkan RUU Minerba ada korelasinya dengan akan habisnya izin usaha pertambangan yang tak bisa diperpanjang tanpa adanya UU baru. Di Kalsel, seperti PT Arutmin Indonesia berakhir November 2020, dan PT Adaro Indonesia (2022).
Menurut Kisworo, pemerintah seharusnya mengutamakan keselamatan dan kesejanteraan masyarakat. Sebab, kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut telah mengakibatkan rusaknya alam Kalsel. Hampir 50% total wilayah Kalsel yang kini telah diterbitkan izin usaha pertambangan dan perkebunan.
Ia menyayangkan kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberi kontribusi positif bagi masyarakat yang berada di lokasi tempat mereka beroperasi.
"Riset kedokteran Univeraitas Lambung Mangkurat membuktikan Kalsel menjadi wilayah dengan kasus gizi buruk tertinggi. Padahal di sana kurang apa? Ada emas, batubara, sawit dan lain-lain," ungkapnya.
Mengenai RUU itu Kisworo menyoroti tentang jaminan izin usaha akan diperpanjang oleh pemerintah bila perusahaan ingin mengajukan perpanjangan.
Padahal, menurut dia, seharusnya pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan tambang tersebut sebelum perpanjangan izin diberikan.
Selain itu, persoalan hak guna usaha (HGU) yang diberikan hingga 90 tahun. Tak tersisa lagi kekayaan alam buat cucu bangsa. ***
0 komentar:
Posting Komentar