Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Biden Batalkan Kebijakan Aneh Trump!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 25-01-2021
Biden Batalkan Kebijakan Aneh Trump!
H. Bambang Eka Wijaya

USAI dilantik menjadi Presiden AS, Joe Biden membuat perintah eksekutif membatalkan kebijakan aneh-aneh Trump. Dari mengatasi pandemi, larangan masuk AS warga negara berpenduduk mayoritas muslim, kembali ikut Perjanjian Iklim Paris, hingga join ke WHO lagi.
"Tak bisa membuang waktu jika menyangkut penanganan krisis yang kita hadapi," cuit Biden dalam perjalanan dari Capitol Hill menuju Gedung Putih usai pelantikannya.
Kalau Trump memberi contoh enggan memakai masker, langkah pertama Biden mengatasi pandemi dengan keharusan setiap warga  memakai masker selama 100 hari. Kewajiban memakai masker dan menjaga jarak di kantor-kantor federal.
Akibat gaya selengekan Trump menghadapi pandemi, Covid-19 telah merenggut 400 ribu nyawa warga AS dan menginfeksi 10 juta orang di negeri itu.
Bersamaan kembalinya AS menjadi anggota WHO, pakar virus Dr. Anthony Fauci yang selama ini diseterui Trump langsung bergabung dalam diskusi dewan pakar WHO.
Memusatkan penanganan Covid-19 secara nasional guna mengorganisasikan distribusi APD, vaksin dan tes.
Dalam keimigrasian, selain membatalkan kebijakan Trump anti-Islam dengan larangan masuk warga dari negara berpenduduk mayoritas muslim, juga dihentikan pembangunan tembok penghalang imigran sepanjang perbatasan AS-Meksiko.
Dalam penanganan perubahan iklim, selain kembali masuk Perjanjian Paris 2015 setelah dikeluarkan oleh Trump hanya karena iuran AS untuk pengendalian iklim dinilai paling besar, sesuai dengan pemilikan banyak dan besarnya cerobong asap pabrik, juga membatalkan jalur pipa Keystone XL yang merusak lingkungan pemukiman warga asli Amerika.
Seluruhnya ada 15 perintah eksekutif yang dibuat Biden untuk membatalkan kebijakan aneh-aneh Trump semasa berkuasa. Namun itu belum semua kebijakan kontroversial Trump.
Tak semua kebijakan kontroversial itu bisa dibatalkan lewat perintah eksekutif. Tapi ada yang harus lewat persetujuan Kongres dalam bentuk Undang-Undang. Misalnya menetapkan bantuan pada masa pandemi, pemberian kewarganegaraan terhadap migran yang tak berdokumen resmi, juga reformasi pelayanan kesehatan. (BBC-Ina/detiknews, 21/1/2021)
Namun untuk memprosesnya di Kongres pada era Biden ini diperkirakan akan lebih mudah. Sebab, suara Partai Dempkrat pendukung Biden dewasa ini posisinya mayoritas, baik di DPR maupun Senat.
Meski demikian Biden menolak untuk membuat keputusan eksekutif tentang pembatasan pinjaman mahasiswa, serta mencabut larangan perdagangan. ***



0 komentar: