Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Guru Dikeluarkan dari Formasi CPNS!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 09-01-2021
Guru Dikeluarkan dari Formasi CPNS!
H. Bambang Eka Wijaya

KETIKA Jepang kalah Perang Dunia II, Kaisar Hirohito bertanya, "Masih ada guru?" Dijawab masih ada, ia bersabda, "Dengan guru kita bangun kembali Jepang". Berkat jasa guru, Jepang bangkit menjadi negara maju dengan budaya dan teknologi terdepan di dunia.
Di Indonesia sebaliknya. Profesi guru justru direndahkan oleh penguasa negerinya. Dalam penerimaan pegawai negeri tahun 2021, guru dikeluarkan dari formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan perjanjian kerja itu guru jadi sejenis pekerja kontrak seumur hidup.
Kabar buruk mendegradasi nasib dan masa depan guru itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lewat konferensi pers virtual (29/12/2020). Hal itu, ujar Bima, sudah disetujui Menteri Penertiban PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," kata Bima. (detiknews, 2/1/2021)
Degradasi status guru dari CPNS ke pekerja kontrak ini terkesan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang menghapus pasal yang mewajibkan perusahaan mengangkat jadi karyawan tetap terhadap karyawan yang telah tiga tahun sebagai pekerja kontrak, sehingga peluangnya menjadi tenaga kontrak seumur hidup. Demikian pula tampaknya masa depan nasib guru.
Menanggapi gagasan konyol itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi lewat keterangan tertulis Jumat (1/1/2021) mengatakan, "Memohon agar Pemerintah (Menpan-RB, Mendikbud, BKN) mengkaji ulang kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur tekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karenamp, ditilik dari tujuannya PPPK dan CPNS memiliki sasaran yang berbeda."
Menurut Unifah, PPPK diperuntukkan bagi guru honorer yang usianya di ataa 35 tahun. Sedangkan CPNS guru berarti pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun.
PGRI menilai  penghapusan guru dari formasi CPNS membuat profesi guru tidak lagi dipandang sesuai fungsi dan perannya.
"Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir," ujar Unifah. ***







0 komentar: