Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 13-01-2021
SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri!
H. Bambang Eka Wijaya

PUSAT kendali pandemi Covid-19 tegang. Larangan masuk semua WNA belum berakhir, Kamis (7/1) menetapkan PSBB Jawa-Bali. Jumat diganti jadi PPKM. Sabtu disusul SE Nomor 1/2021, Aturan Perjalanan Dalam Negeri mengatur hingga "setiap individu".
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, keluarnya aturan tersebut dilatar belakangi oleh tingkat penyebaran virus di Indonesia yang tinggi. Selain tingginya positive rate nasional, penambahan kasus positif baru update sejak Jumat tembus 10.000 kasus, yakni 10.617 kasus baru (8/1) dan 10.046 kasus baru (9/1).
Perjalanan dimaksud berlaku bagi semua moda transportasi, termasuk mobil pribadi untuk pergerakan orang antardaerah, lintas provinsi, kabupaten/kota. Bahkan aturan keluar-masuk pulau tertentu punya aturan tertentu, sehingga aturan keluar-masuk Pulau Jawa beda dengan Bali, beda lagi pulau lain.
Aturannya terkait pengetatan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan pengetatan protokol kesehatan 3M dengan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon di semua moda angkutan umum.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan, kecuali individu yang wajib minum obat.
Pelaku perjalanan ke Pulau Bali harus punya surat keterangan hasil tes RT-PCR sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi dan kabupaten/kota): 
Pelaku perjalanan moda transportasi umum jalur darat dilakukan tes acak antigen bila diperlukan Satgas setempat.
Pelaku perjalanan udara wajib tes RT-PCR. Lalu pelaku perjalanan kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali moda transportasi kereta api.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Untuk daerah lainnya, lewat udara dan laut wajib tes RT-PCR. Sedang transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid tes antigen bila diperlukan Satgas setempat. Untuk mobil pribadi sama dengan di Jawa. ***



0 komentar: