Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 26-01-2021
Bukti Denda Prokes Gagal Atasi Covid!
H. Bambang Eka Wijaya
PEMPROV DKI Jakarta Kamis (21/1/2021) mengumumkan penghapusan aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda progresif itu terbukti gagal mengatasi Covid-19, di awal berlaku kasus harian 200-an, Rabu 20 Januari 2021 jadi 3.786 kasus.
Denda progresif itu diatur dalam Pergub No. 79 Tahun 2020. Pergub tersebut telah dibatalkan dan diganti dengan Pergub No. 3 Tahun 2021 bertanggal 7 Januari 2021. Dalam Pergub pengganti tak ada lagi denda progresif.
Adapun denda progresif yang sebelumnya tertuang dalam Pergub 79 yaitu:
1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 5 Ayat 1 menyebut setiapmp orang yang menggunakan masker tidak sesuai sampai menutup hidung dan dagu diancam sanksi kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp250 ribu.
Ayat 2 pasal itu mengenakan sanksi progresif dengan ancaman setiap pelanggar akan dikenakan sanksi dua kali lipat dengan maksimal waktu kerja sosial 240 menit dan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
2. Sanksi perkantoran dan tempat usaha, tertuang dalam Pasal 8 Ayat 5-6, yang melanggar ketentuan PSBB diancam sanksi ditutup selama 3x24 jam. Apabila pelanngaran berulang sekali dikenakan denda Rp 50 juta. Denda dikenakan Rp100 juta jika berulang dua kali, Rp150 juta jika berulang tiga kali dan untu7k pelanggaran berikutnya. (Kompas.com, 21/1/2021).
Angka kumulatif pasien Covid-19 DKI Jakarta per Rabu (20/1) tercatat 236.075 kasus, teryinggi untuk tingkat provinsi di Indonesia. Tempat tidur dan ruang ICU di rumah sakit sudab kritis, termasuk tanah kuburan untuk korban Covid-19 sudah nyaris habis. Jumlah pasien Covid yang meninggal di Ibu Kota mencapai 3.868 orang.
Pasien Covid-19 di Jakarta membeludak. Gubernur Anies Baswedan angkat tangan. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pun meminta pemerintah pusat mengordinasikan penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
Riza mengatakan, Anies berharap pemerintah pusat bisa mengambil alih koordinasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek.
Kepemimpinan pemerintah pusat, kata Riza, diharapkan bisa menumbuhkan fasilitas kesehatan di sekitar Jakarta agar faskes di DKI tidak penuh seperti saat ini.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi permintaan itu. Ia mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenkes akan melakukan intervensi secara komprehensif untuk menangani Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Bukan hanya sektor kesehatan, dari sisi penegakan hukumnya juga," ujar Nadia. ***
0 komentar:
Posting Komentar