Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Deregulasi Terganjal Birokrasi!

PEMERINTAH sudah menerbitkan enam paket kebijakan ekonomi sejak September lalu. Sampai hari ini masih banyak kebijakan yang belum efektif karena aturan yang belum tuntas. Hal itu disebabkan birokrasi yang selama ini merasa mapan enggan terganggu. (Kompas, 11/11) Paket kebijakan itu antara lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, birokrasi berusaha mempertahankan sumber daya ekonomi yang selama ini dinikmati secara pribadi maupun kelompok. 

Keluhan hambatan birokrasi terhadap pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat debirokratisasi, sudah terdengar sejak zaman kepresidenan Megawati. Bahkan, keluhan itu datang dari sang Presiden sendiri. Keluhan dimaksud, terutama atas program yang memang bertujuan mengurangi campur tangan birokrat, seperti deregulasi yang mencabut penanganan kegiatan tertentu dari kewenangan operasional birokrat. 

Pada era kepresidenan SBY, hambatan birokrasi itu kurang terasa karena yang dijalankan kebanyakan justru kebijakan yang regulatif—memberdayakan birokrasi sebagai aparatur pemerintah. Di daerah-daerah bahkan ditandai dengan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) yang masif. Dalam satu dekade itu, pertambahan jumlah PNS di daerah mungkin hingga berlipat dua. Itu terjadi karena rekrutmen PNS di daerah membawa benefit kepada elite pemerintahan daerah di era demokrasi pemilihan kepala daerah langsung. 

Oleh sebab itu, kalau penelusuran Kompas menemukan ganjalan birokrasi atas enam paket kebijakan pemerintahan Jokowi-JK, cukup masuk akal karena birokrasi pemerintah masih dalam semangat regulatif dan birokratis yang telah melembaga satu dekade. Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dicanangkan dalam paket kebijakan Jokowi-JK itu jelas tidak senapas dengan tradisi birokratisme, yang telah mapan dan terlembaga dengan semangat birokrasi sebagai aparatur pemerintah yang berhak dan wajib menangani (langsung) pelaksanaan tugas pemerintahan. 

Oleh karena itu, kebijakan deregulasi dan debirokratisasi cenderung bersifat liberatif, bersemangatkan laisez faire, dengan semboyan ketika birokrasi aparatur pemerintah tidur, ekonomi berjalan dan tumbuh dengan baik. Oleh sebab itu, dalam deregulasi dan debirokratisasi pelaksanaan kewenangan dan tugas pemerintahan untuk mengatur ekonomi dicabut dan diseterilkan dari tangan birokrat. 

Jadi, untuk pelaksanaan paket deregulasi itu perlu program khusus pelembagaan budaya laisez faire, tempat para birokrat dilatih (paksa) untuk lebih banyak tidur! ***
Selanjutnya.....

Selamat Datang Beras Impor!

MESKI adanya beras impor dibantah dengan bersitegang urat leher dalam acara formal oleh sejumlah pejabat yang bertanggung jawab untuk swasembada pangan, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui beras impor asal Vietnam sudah masuk ke Jakarta dan daerah-daerah lainnya. Selamat datang beras impor! 

"Sudah (beras impor masuk). Ada di banyak pelabuhan, bukan hanya Jakarta," ujar Wakil Presiden. (Antara, 11/11) 

Menurut Kalla, pelaksanaan impor beras dilakukan untuk memenuhi persediaan stok beras di beberapa daerah. Akibat El Nino, panen mundur karena kekeringan. Pemerintah memutuskan untuk kembali mengimpor beras sebanyak 1,5 juta ton. "Mau tidak mau, kalau kita tidak mau krisis pangan, kita impor beras. Kita tidak boleh gambling (spekulasi) dengan stok beras," kata Kalla. (Kompas.com, 24/9) 

Bantahan para pejabat itu diberikan atas berita media mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat bahwa dari Januari—Agustus sudah masuk beras impor ke Indonesia sebanyak 225.029 ton. Itu termasuk daftar impor pangan dalam periode tersebut, yakni jagung 2,3 juta ton, kedelai 1,52 juta ton, biji gandum dan meslin 4,5 juta ton, gula tebu 1,98 juta ton, dan garam 1,04 juta ton. (detik-finance, 25/9) 

Dengan jumlah impor semua jenis bahan pangan berbilang jutaan ton dalam delapan bulan pertama 2015, di balik klaim verbal para pejabat Indonesia sudah berhasil mencapai swasembada pangan, pantas jika menjadi perhatian dan berita media massa. Itu sesuai tradisi dunia jurnalistik, pers amat peka terhadap ancaman bahaya kelaparan, yang justru sering terjadi di balik klaim sukses penguasa atas program swasembada pangan. 

Tradisi pers itu diungkap Amartya Sen dalam hasil penelitiannya yang memenangkan Nobel Bidang Ekonomi 1998. Penelitian itu menemukan dalam medio awal 1940-an, di daerah-daerah yang punya pers kritis wilayahnya bebas dari bahaya kelaparan. Bagi pers, keselamatan rakyat dari ancaman bahaya kelaparan jauh lebih penting dari klaim sukses swasembada pangan yang hanya memperbodoh rakyat demi gengsi atau citra penguasa. 

Seperti impor beras, kalau akibat kekeringan panjang hasil panen tahunan berkurang sehingga perlu menambah cadangan agar jauh dari ancaman bahaya kelaparan, kenapa harus disangkal? Rakyat justru tak bersimpati pada penguasa yang lebih rela mengorbankan rakyatnya kelaparan karena demi gengsinya menolak untuk impor beras. ***
Selanjutnya.....

Mafia Migas Keruk Rp250 Triliun!

HASIL audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012—2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp250 triliun selama tiga tahun. (Koran Tempo, 11/11) 

Beberapa perusahaan pemasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) ke Pertamina melalui Petral, menurut Menteri ESDM Sudirman Said, setelah diedit ternyata semuanya berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak 6 miliar dolar AS per tahun atau sekitar 15% dari rata-rata impor minyak tahunan senilai 40 miliar dolar AS. Jaringan mafia migas tersebut punya pembocor informasi dalam tubuh Petral. 

Menurut Dirut Pertamina Dwi Sutjipto, kebocoran informasi rahasia dan intervensi pihak eksternal ini memengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung, dan proses negosiasi oleh Petral. Juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, juga mengonfirmasi adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu itu menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang kompetitif. 

Demikianlah cerita miris yang mengoyak rasa keadilan rakyat tentang Petral, anak perusahaan Pertamina di Singapura. Sesuai rekomendasi tim antimafia migas yang dipimpin Faisal Basri, Petral yang fungsinya melakukan pembelian minyak di luar negeri untuk Pertamina itu telah dibubarkan. 

Ternyata, selain keberadaan dan kerjanya tidak efisien, hasil audit itu menunjukkan Petral juga menjadi sarang penyimpangan. Jelas merupakan keharusan bagi pemerintah, dalam hal ini kementerian ESDM, untuk menindaklanjuti temuan audit forensik itu ke proses hukum. Betapa dalam periode itu, 2012—2014, keuangan negara terkuras untuk belanja migas sehingga pembanginan infrastruktur dibengkalaikan, mengakibatkan kehidupan rakyat secara umum tambah susah. 

Di balik penderitaan rakyat itu, rupanya ada jaringan mafia yang pesta pora dengan uang pembelian minyak mentah dan BBM. Proses hukum tersebut diharapkan bisa disegerakan karena selain rakyat sudah tak sabar ingin tahu siapa saja jaringan mafia migas yang masih dirahasiakan itu, juga agar aparat hukum cepat mencekal orang-orangnya supaya tidak keburu kabur ke luar negeri. 

Jadi jangan sampai ada kongkalikong, secara hukum diproses tapi orang-orangnya diberi kesempatan untuk kabur lebih dahulu. ***
Selanjutnya.....

Plt Kepala Daerah Dilarang Mutasi!

MEREBAKNYA mutasi pegawai oleh penjabat atau pelaksana tugas (plt) kepala daerah menimbulkan pro-kontra. Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penjabat atau plt kepala daerah dilarang memutasi pegawai. 

Itu ditegaskan Kepala BKN lewat Surat Edaran Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, ditandatangani 19 Oktober 2015, dikutip detik-news, Senin (9/11). 

Penjabat kepala daerah, kata SE, yakni pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah. 

Menurut SE itu, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. 

Kepala BKN juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta berbagai larangan tindakan lainnya yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Semua larangan itu bisa dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Dengan SE itu, jelas kewenangan penjabat atau plt kepala daerah. Meskipun demikian, untuk mutasi pegawai yang dilakukan plt kepala daerah sebelum keluarnya SE bisa dianggap telanjur dan tak bisa dipersalahkan karena pemberitahuan mengenai ketentuannya baru datang belakangan. 

Terpenting untuk selanjutnya, para plt kepala daerah menjalankan pemerintahan daerahnya sesuai dengan ketentuan dan garis kebijakan yang telah ada, terutama yang secara politik merupakan komitmen pejabat sebelumnya dengan legislatif. 

Dengan taat pada ketentuan yang ada, kontinuitas pemerintahan akan berjalan baik sampai nantinya dilanjutkan oleh kepala daerah terpilih untuk periode berikutnya. Itu karena penjabat atau plt kepala daerah hanya mengisi sementara kekosongan pejabat, bukan kesempatan untuk “mumpung”! ***
Selanjutnya.....

PLN Memilah Pelanggan Bersubsidi!

SUBSIDI untuk listrik pada APBN 2016 dipangkas jadi Rp38,39 triliun, dari sebelumnya Rp66,15 triliun. Untuk itu, sebelum tagihan rekening 2016 berlaku, PLN harus selesai memilah pelanggan mampu yang memakai listrik 450 volt ampere (va) atau 900 va untuk dihentikan subsidinya. 

Menurut data PLN per September 2015, ada 45,36 juta rumah tangga pelanggan 450 va dan 900 va. Golongan 450 va sebanyak 22,9 juta, sedangkan 900 va 22,47 juta. Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlah penduduk miskin dan rentan miskin berjumlah 24,7 juta rumah tangga. Berarti ada 20,6 juta rumah tangga yang sebenarnya mampu ikut menikmati subsidi listrik 450 va dengan tarif Rp415,50 per kWh atau 900 va dengan tarif Rp586,23 per kWh. (Kompas.com, 25/10) 

Jelas tak mudah bagi PLN memilah 20,6 juta pelanggan dan menaikkan dayanya menjadi 1.300 va dengan tarif Rp1.347,72 per kWh. Artinya, yang semula 450 va tagihannya akan naik tiga kali lipat, sedang yang 900 va naik dua kali lipat. 

Sebenarnya waktunya terlalu singkat untuk memilah 20 juta lebih pelanggan sekalian meningkatkan dayanya menjadi 1.300 va atau lebih. Dengan waktu satu setengah bulan bahkan tak cukup untuk mengidentifikasi pelanggan yang harus dipilah dan ditingkatkan dayanya. Tapi semua harus dijalankan sesuai jadwal, karena APBN 2016 yang disahkan 30 Oktober 2015 itu sudah menetapkan besarnya subsidi yang tak bisa ditawar lagi. 

Padahal, untuk kesiapan pelanggan mengikuti program kenaikan golongan tarif itu perlu sosialisasi, baik lewat media massa maupun tatap muka. Tak mudah membuat orang yang sudah biasa menikmati subsidi mau menerima penghentiannya, apalagi kemudian harus membayar dua atau tiga kali lipat. 

Perlu memberi kriteria yang jelas dan mudah dipahami kenapa status langganan dan daya listriknya harus ditingkatkan. Sosialisasi perubahan itu juga relevan sekalian untuk meningkatkan keamanan pengguna listrik, karena belakangan ini kebakaran akibat tegangan pendek makin kerap terjadi. Apalagi dalam program ini ada peningkatan daya dari 450 va dan 900 va ke 1.300 va atau lebih, padahal kebanyakan jaringan kabel listriknya sudah tua. 

Kalau jaringan kabelnya tak diperbarui sesuai tegangan lebih tinggi yang baru dipasang, ancaman tegangan pendek kian masif. Tapi kalau identifikasinya tepat, warga mampu yang ditingkatkan daya dan golongannya akan menyambut baik, sekalian untuk memperbarui jaringan kabel demi mengurangi ancaman tegangan pendek. ***
Selanjutnya.....

Kausalitas Realisasi Pajak Rendah!

DARI target penerimaan pajak APBNP 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun, hingga awal November 2015, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp766 triliun (Antara, 7/11). 

Dibanding ke target, realisasi penerimaan selama 10 bulan itu bisa disebut rendah. Namun, itu terjadi sebagai kausalitas, ujung dari proses sebab-akibat yang berantai! Kausalitas itu berawal dari rendahnya penyerapan APBN oleh instansi pemerintah, mengakibatkan dorongan fiskal ke pasar rendah. Ini menyebabkan kegiatan di pasar ikut lesu, realisasi bisnis (transaksi barang dan jasa) menurun, mengakibatkan pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan nantinya pajak penghasilan juga turun. Oleh karena itu, dalam dua bulan terakhir, kata Bambang, pemerintah berusaha menggenjot penerimaan pajak dengan kolektivitas pajak rutin. 

Selain itu, ada extra-effort, ditargetkan dapat mengumpulkan minimal Rp50 triliun. Perincian extra-effort itu, dari reinventing policy minimal Rp30 triliun, reevaluasi aset minimum Rp10 triliun, penagihan pemeriksaan Rp5 triliun, dan ekstensifikasi Rp5 triliun. 

Untuk menutupi kekurangan dari target penerimaan pajak dan bukan pajak pada APBNP 2015 sebesar Rp1.924 triliun, menurut Bambang, pemerintah juga mempersiapkan pinjaman multilateral, sekaligus untuk menutupi defisit di akhir tahun. Kekurangan penerimaan pajak dijaga tidak melebihi Rp160 triliun, untuk menjaga defisit APBN tidak lebih 2,5% dari PDB. Tingkat defisit tersebut bisa terjaga dengan realisasi belanja APBNP akhir Oktober mencapai 71% atau Rp1.408 triliun, dengan realisasi penerimaan (pajak dan bukan pajak) Rp1.109 triliun. 

 Risiko defisit dari anggaran daerah tidak membebani defisit secara keseluruhan. Sebab, selama ini dana belanja daerah justru kerap tidak optimal terserap. Realisasi belanja daerah akhir September 2015 baru 54%. 

Untuk memulihkan kondisi dunia usaha setelah terimbas pelemahan ekonomi akibat rendahnya penyerapan APBN, tidak cukup hanya dengan penormalan kembali saluran fiskal. 

Dunia usaha yang sempat terduduk hingga sumbangannya ke pajak turun itu, butuh asupan ekstra untuk bangkit kembali. Kalau di negara maju, untuk meringankan beban pengusaha dari tekanan yang multikompleks dilakukan dengan memangkas suku bunga. Dengan itu, beban pengusaha diringankan dan jadi trengginas. 

Namun, tentu beda di negeri terbelakang, seperti Indonesia, yang memperlakukan pengusaha sebagai sapi perah dari aneka dimensi. ***
Selanjutnya.....

Penguasa Gembira Rakyatnya Sengsara!

DI dunia ini ada kalanya penguasa gembira ketika rakyatnya sengsara. Itu terjadi saat pemerintah dan bank sentral gembira terjadi deflasi berturut bulan ke bulan sehingga target inflasi yang rendah tercapai, padahal di sisi lain deflasi beruntun itu akibat daya beli rakyatnya merosot hingga banyak yang sengsara karena konsumsinya tak tercukupi. 

Kemungkinan itu mengingatkan agar penguasa mawas diri, tidak salah tingkah ketika terjadi depresi berturut seperti pada 2015 ini, September 0,06% dan Oktober 0,08%. Lebih lagi ketika Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan melambatnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang pada kuartal III 2015 menyumbang 54,98% pada produk domestik bruto (PDB). 

Pelambatan pertumbuhan itu dari 5,08% pada kuartal III 2014, menjadi 4,96% pada kuartal III 2015. (Kompas, 6/11) Tampaknya persentase pelemahan itu kecil, hanya 0,12%. Tapi realitasnya, dalam periode itu banyak orang terperosok ke jurang bawah garis kemiskinan. Itu dialami 860 ribu orang dari September 2014 sampai Maret 2015. Atau dari Agustus 2014 sampai Agustus 2015, sebanyak 330 ribu orang jadi penganggur. Masih ditunggu pengumuman BPS, berapa pula tambahan orang masuk jurang kemiskinan periode Maret 2015 ke September 2015. 

Di lapangan, deflasi itu membuat kehidupan rakyat lapisan bawah tambah susah bisa dilihat di pasar-pasar tradisional. Mayoritas pedagang kebutuhan sehari-hari omzetnya merosot sampai 30% atau lebih dibanding tahun lalu. 

Apalagi pedagang daging sapi, merosotnya ada yang sampai 50%, karena mayoritas rakyat tak mampu lagi membeli daging sapi. Untuk itu, sembari bergembira target inflasi tercapai, penguasa layak berusaha untuk meningkatkan kembali daya beli rakyat, terutama mereka yang daya belinya sudah kandas. 

Di negara kesejahteraan (welfare state), orang yang baru menjadi penganggur mendaftar untuk mendapat tunjangan jaminan sosial bagi penganggur. Tunjangannya kecil, di Amerika cuma sekitar 600 dolar AS per bulan untuk yang berkeluarga, sampai orangnya mendapat pekerjaan kembali. 

Tapi, karena di Indonesia belum ada aturan seperti di negara kesejahteraan itu, bantuan langsung tunai (apa pun namanya) pantas diberikan pemerintah kepada mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. 

Jumlahnya kalau bisa, menambal jarak kekurangan antara kemampuan konsumsinya yang nyata dan angka garis kemiskinan. Dengan begitu, programnya sekaligus mengentaskan mereka dari bawah garis kemiskinan. ***
Selanjutnya.....