MEREBAKNYA mutasi pegawai oleh penjabat atau pelaksana tugas (plt) kepala daerah menimbulkan pro-kontra. Untuk itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penjabat atau plt kepala daerah dilarang memutasi pegawai.
Itu ditegaskan Kepala BKN lewat Surat Edaran Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, ditandatangani 19 Oktober 2015, dikutip detik-news, Senin (9/11).
Penjabat kepala daerah, kata SE, yakni pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut SE itu, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Kepala BKN juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta berbagai larangan tindakan lainnya yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Semua larangan itu bisa dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dengan SE itu, jelas kewenangan penjabat atau plt kepala daerah. Meskipun demikian, untuk mutasi pegawai yang dilakukan plt kepala daerah sebelum keluarnya SE bisa dianggap telanjur dan tak bisa dipersalahkan karena pemberitahuan mengenai ketentuannya baru datang belakangan.
Terpenting untuk selanjutnya, para plt kepala daerah menjalankan pemerintahan daerahnya sesuai dengan ketentuan dan garis kebijakan yang telah ada, terutama yang secara politik merupakan komitmen pejabat sebelumnya dengan legislatif.
Dengan taat pada ketentuan yang ada, kontinuitas pemerintahan akan berjalan baik sampai nantinya dilanjutkan oleh kepala daerah terpilih untuk periode berikutnya. Itu karena penjabat atau plt kepala daerah hanya mengisi sementara kekosongan pejabat, bukan kesempatan untuk “mumpung”! ***
Penjabat kepala daerah, kata SE, yakni pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut SE itu, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Kepala BKN juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta berbagai larangan tindakan lainnya yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Semua larangan itu bisa dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dengan SE itu, jelas kewenangan penjabat atau plt kepala daerah. Meskipun demikian, untuk mutasi pegawai yang dilakukan plt kepala daerah sebelum keluarnya SE bisa dianggap telanjur dan tak bisa dipersalahkan karena pemberitahuan mengenai ketentuannya baru datang belakangan.
Terpenting untuk selanjutnya, para plt kepala daerah menjalankan pemerintahan daerahnya sesuai dengan ketentuan dan garis kebijakan yang telah ada, terutama yang secara politik merupakan komitmen pejabat sebelumnya dengan legislatif.
Dengan taat pada ketentuan yang ada, kontinuitas pemerintahan akan berjalan baik sampai nantinya dilanjutkan oleh kepala daerah terpilih untuk periode berikutnya. Itu karena penjabat atau plt kepala daerah hanya mengisi sementara kekosongan pejabat, bukan kesempatan untuk “mumpung”! ***
0 komentar:
Posting Komentar