Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR Kebut Revisi UU KPK!

MESKI masa sidang DPR di 2015 hanya tersisa tiga minggu, Badan Legislasi (Banleg) DPR yang telah menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan mengebut untuk selesai tahun ini juga. 

Menurut Wakil Ketua Banleg Firman Soebagyo, Jumat (27/11), kesepakatan Banleg itu dilaporkan ke pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (30/11) dan ke paripurna pada Selasa (1/12). Presiden lalu akan menerbitkan surpres (detik-news, 27/11). 

Firman yakin revisi UU KPK bisa dibahas secara cepat. "UU MD3 kemarin saja berapa hari," tukas politikus Golkar itu membandingkan. Apalagi untuk revisi ini sebelumnya Banleg DPR dan pemerintah menyepakati dua rancangan aturan masuk ke perubahan prolegnas prioritas 2015, yaitu RUU Tax Amnesty dari usul inisiatif pemerintah dan revisi UU KPK, jadi usulan DPR. 

Pembahasannya diperkirakan akan lancar karena kubu propemerintah yang dipelopori PDIP juga berusaha merevisi UU KPK. Itu mudah dipahami, karena menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 55 politikus anggota DPR yang dijerat KPK sejak 2005 sampai 2015, terakhir Dewie Yasin Limpo, terbanyak dari Partai Golkar, 23 anggota DPR, dan kedua dari PDIP, 21 politikus (tempo.co, 22/10). 

Dalam rancangan revisi UU KPK itu, ICW mencatat sejumlah perubahan yang bukan saja memperlemah KPK, malah bisa membuat pemberantasan korupsi di Indonesia kiamat karena umur KPK dibatasi hanya 12 tahun. KPK tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan. KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas. KPK lebih diarahkan ke tugas pencegahan korupsi. 

Lalu, KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan maupun penyitaan. KPK dapat menghentikan penyidikan korupsi. KPK wajib lapor ke kejaksaan dan Polri ketika menangani perkara korupsi, serta sejumlah perubahan lainnya (antikorupsi.org, 8/10). 

Ironisnya, korupsi di Indonesia lebih banyak korupsi politik yang bersifat sistemik. Korupsi politik itu juga sudah masif. Sampai 2014, menurut Bambang Widjojanto, yang mengutip Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, kepala daerah yang terlibat korupsi sudah 290 orang, sedangkan anggota DPRD sudah sekitar 3.600 orang (Kompas.com, 23/6). 

Kalau sudah sepakat, DPR dan pemerintah memang punya absolute power untuk merevisi UU KPK itu. Sebagai jenis korupsi politik yang sistemik itu, dengan absolute power itu terpenuhilah kriteria lord acton, absolute power corrupt absolutely. ***

0 komentar: