Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

TPP, Fenomena Sandwich Club!

DALAM pertemuan dengan Obama akhir Oktober lalu, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia ingin ikut dalam perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) yang digagas AS. 

TPP kerja sama perdagangan bebas dan liberalisasi ekonomi mewakili 40% kekuatan ekonomi dunia, pada 5 Oktober 2015 telah menyatukan 12 negara, yakni AS, Australia, Brunei, Cile, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam. 
 
Kalau keinginan Jokowi itu terkabul, Indonesia akan masuk fenomena sandwich club—roti lapis beraneka isi—terikat dalam berlapis-lapis perjanjian perdagangan bebas dan liberalisasi ekonomi. Mulai 1 Januari 2016 era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Lalu, ada lapisan kerja sama World Trade Organization (WTO), juga ada lapisan kerja sama ekonomi Asia-Pasifik (APEC). 

Selain itu, Indonesia penggagas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEF) yang didukung para anggotanya, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Jepang. (detik-news, 4/11) 

Lalu di atasnya ada lapisan TPP. Jadi, tumpang tindih kerja sama perdagangan bebas dan liberalisasi ekonomi yang diikuti Indonesia sudah tebal. Akibatnya, seperti sandwich club yang terlalu tebal, bukaan mulut tak muat lagi untuk melahapnya. 

Padahal, kesiapan untuk MEA dua bulan lagi terlihat masih gamang. Sertifikasi tenaga kerja profesional banyak yang belum memadai, dari arsitek sampai pekerja ahli teknik sipil, bidang pendidikan dan kesehatan, sampai teknisi berbagai bidang pekerjaan. Padahal, untuk mengisi lowongan di kawasan ASEAN, sertifikat ahli di bidangnya jadi syarat untuk merekrutnya. Akibatnya, bukan dari negara kita yang penganggurannya bejibun merambah keluar, malah negeri kita yang dibanjiri tenaga kerja asing. 

Persaingan kualitas SDM itu sejajar dengan persaingan produktivitas dan produksinya. Itu baru MEA, belum lapisan-lapisan berikutnya yang makin luas area kerja samanya semakin tinggi tingkat persaingannya. Untuk barang dan jasa, itu berarti persaingan kualitas dan harga. 

Dalam perdagangan bebas (bertahap tarif bea masuk turun sampai nol), konsumen yang diuntungkan karena bisa mendapat barang berkualitas lebih baik dengan harga lebih murah. Namun, industri dalam negeri masih gamang menghadapi MEA sehingga sejak dini dipasang hambatan nontarif—setiap barang yang beredar di pasar Indonesia harus pakai logo standar nasional Indonesia (SNI). 

Nah, meski barang MEA kualitasnya lebih baik dan lebih murah tapi tak berlogo SNI, jadi tak bisa masuk! ***

0 komentar: