Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Mengorkestrasi Partisipasi Rakyat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 07-09-2020
Mengorkestrasi Partisipasi Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya

PARTISIPASI itu ekspresi daulat rakyat. Sedangkan mobilisasi, lengkap dengan intimidasi atau upaya paksa dalam pelaksanaannya, lebih menjurus ke otoritarian.
Secara historis, partisipasi mengekspresikan daulat rakyat itu merupakan modal sosial terkuat bangsa Indonesia, sehingga hanya dengan bambu runcing mampu mengusir penjajah bersenjata modern.
Tetapi kenapa belakangan ini daulat rakyat yang dahsyat itu kurang menonjol? Justru saat pandemi rakyat menjadi terlihat amat lemah, butuh bantuan negara lewat beragam bansos untuk survival, sekadar bertahan hidup?
Mungkin karena belum adanya simpul-simpul gerakan massa yang mampu mengorkestrasi partisipasi rakyat untuk bangkit menjadi daulat rakyat. Padahal, diyakini, jika modal sosial partisipasi rakyat terorkestrasi dengan baik sebagai gerakan, bangsa ini bisa bangkit dari deraan pandemi maupun resesi ekonomi bawaannya.
Modal sosial partisipasi rakyat yang 'tidur' harus dibangunkan, diorkestrasi dan digelorakan sebagaj gerakan gotong royong nasional saat negara butuh bangkit dari keterpurukan.
Semangat gotong royong itu bukan saja masih hidup, tapi juga masih cukup kuat. Buktinya, setiap ada bencana alam, gotong royong bantuan cepat terhimpun di lembaga-lembaga pengerah bantuan, sejenis Dompet Kemanusiaan Media Group.
Jadi yang diperlukan adalah simpul-simpul penggerak partisipasi rakyat untuk bangkit menatap masa depan dalam kebersamaan. Sebab, kalau rakyat tetap diperlakukan sebagai pesakitan yang lemah, selalu butuh bansos untuk survival, mau sedalam apa lagi negara terbenam utang untuk memenuhinya.
Mungkin harus dimulai oleh lembaga-lembaga sosiopreneur yang sudah ada untuk memulai mengorkestrasi gerakan partisipasi rakyat lewat berbagai kegiatan komunitas produktif dalam kebersamaan..
Bisa saja untuk sementara bentuknya seperti Kampung 'Kasih Sayang' di Matfa, komunitas yang dibangun Tuan Guru di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dikelola dalam bentuk Baitul Mal berwatak sosial dan demokratis. Terpenting, seperti Kibutz, dari sana kelak ditumbuhkan generasi sosiopreneur yang jadi andalan masa depan dengan inovasinya.
Itu salah satu contoh orkestrasi partisipasi rakyat. Model itu mendorong perubahan peran rakyat dari pesakitan yang pasif menanti bansos, menjadi aktor perubahan yang aktif bergotong royong membangun kekuatan produktif di kluster mereka.
Dengan orkestrasi partisipasi, rakyat bangkit bersama mengekspresikan daulat rakyat. ***





Selanjutnya.....

Bakteri Wolbachia Bisa Tekan Infeksi DBD 77%!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 06-09-2020
Bakteri Wolbachia Bisa
Tekan Infeksi DBD 77%!
H. Bambang Eka Wijaya

BAKTERI Wolbachia pipientis yang dimasukkan ke dalam nyamuk Aedes aegypti berhasil menekan angka kasus infeksi demam berdarah dengue (DBD) hingga 77%. Temuan proyek World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta ini menjadi harapan bagi upaya eliminasi DBD di Tanah Air.
Proyek tersebut telah dilakukan sejak 2011. Riset ini bagian rekayasa teknologi bakteri Wolbachia global yang dilakukan di 12 negara.
Wolbachia pipientis adalah bakteri yang hidup alami di sekitar 60-70% serangga, tetapi tidak ditemukan di nyamuk Aedes aegypti. Seorang peneliti di Australia menemukan fakta,  bakteri Wolbachia bisa memutus replikasi virus dengue, sehingga tidak bisa ditularkan oleh nyamuk.
Keuntungan lain, nyamuk yang sudah berwolbachia akan mewariskan bakteri ini turun ke generasi selanjutnya.
WMP Yogyakarta kolaborasi World Mosquito Program, Monash University, Universitas Gadjah Mada dan Yayasan Tahija.
Sejak 2011, para ahli bekerja sama dalam penelitian yang menyasar 35 dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta berpopulasi 312 ribu orang.
Ketua proyek WMP Yogyakarta Adi Utarini mengatakan, tim awalnya melepaskan nyamuk yang diinfeksi Wolbachia hanya di Sleman dan Bantul, Yogyakarta, dalam skala terbatas. Kemudian pada 2017, nyamuk A. aegypti yang terinfeksi bakteri dilepas dalam skala besar di Kota Yogyakarta dan Bantul. Riset melibatkan 8.200 responden. Itu untuk melihat efektivitas nyamuk ber-Wolbachia.
"Melalui persetujuan masyarakat, wilayah penelitian dibagi dua. Ada 12 kluster yang mendapat nyamuk dengan Wolbachia, dan 12 area kontrol," kata Utari. (Kompas.com (27/8)
Pelepasan nyamuk dilakukan bertahap selama delapan bulan. Saat populasi nyamuk dengan Wolbachia dianggap tinggi, tim memantau kasua DBD di area tersebut pada Februari 2019 hingga Maret 2020. Selain melepas nyamuk, tim juga mendorong warga membersihkan lingkungan agar tak jadi sarang nyamuk.
"Hasjlnya, selama 12 bulan riset, amat dramatis. Ada penurunan 77% kejadian dengue di wilayah yang mendapat nyamuk DBD dengan bakteri Wolbaxhia," ujar Utari.
Dr.Tedjo Sasmono  Kepala Unit Penelitian Dengue di Eijkman Institute of Molacular Biology mengapresiasi hasil uji klinis penggunaan nyamuk Aedes ber-Wolbachia untuk menanggulangi DBD.
"Sejauh pengamatan saya, penelitian tersebut sudah dilakukan menurut aturan uji klinis internasional, datanya pun cukup solid dan pasti nantinya dipublikasikan di jurnal ilmiah internasional bereputasi tinggi," ujar Tedjo. ***







Selanjutnya.....

Penguasa Jangan Susahkan Rakyat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 05-09-2020
Penguasa Jangan Susahkan Rakyat!
H. Bambang Eka Wijaya

PEKAN terakhir Agustus terjadi ledakan kasus baru Covid-19, disulut oleh peningkatan drastis penularan di Jakarta. Menteri Kesehatan yang sudah lama membisu pun tiba-tiba muncul menyalahkan rakyat, katanya itu akibat rakyat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kuncinya cuma satu, kalau kita semua pakai masker dan jaga jarak itu nol kemungkinan untuk kena penularan," kata Menkes Terawan di Komisi IX DPR. (Kompas.com, 27/8)
Apa pun kata Terawan, kapasitas rumah sakit di Jakarta sudah nyaris habis oleh limpahan pasien baru Covid-19. Satgas Covid-19 dituntut berpikir jernih, jauh dari sekadar sok kuasa untuk mendapatkan hasil kajian yang benar guna mengusulkan solusi yang tepat.
Hasil kajiannya, seperti dikemukakan Juru Bicara Satgas Prof. Wiku Asisasmito, "Terkait dengan policy-policy yang ada di pemerintah DKI yang terkait PSBB itu perlu di-review. Salah satunya, aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor." (BenderaNews, 1/9)
Justru di masa pandemi, aturan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan untuk kendaraan bermotor. Akibatnya, separoh dari pengguns mobil pribadi di Jabodetabek setiap hari beralih ke angkutan umum.
Meski mereka pakai masker, terbukti kasus baru kluster perkantoran melonjak di Jakarta, dari sebelumnya kasus baru harian di sekitar 300-an, Minggu 30 Agustus menjadi 1.114.
Hal itu terjadi bukan karena rakyat tak disiplin, tapi justru karena rakyat disiplin mengikuti aturan lalu lintas! Jadi, karena yang membuat kebijakan tidak becus, rakyat yang disalahkan dengan tudingan tidak disiplin.
Malangnya nasib rakyat yang selalu jadi tempat melempar kesalahan. Penguasa jangan membuat aturan yang menyusahkan rakyat. Apalagi sekadar untuk menunjukkan "siapa yang berkuasa". Itu paradigma Orde Baru, kepala daerah sebagai "penguasa tunggal", harus melakukan sesuatu agar rakyat menyadari hebatnya kekuasaan kepala daerah.
Preseden ini harus menjadi cemeti kalangan penguasa, dalam memuncaknya penularan Covid-19 sebelum vaksin bisa digunakan, tidak lagi bisanya hanya menyalahkan rakyat kurang disiplin. Karena terbukti justru penguasa yang tidak tepat membuat kebijakan, akibatnya Covid-19 malah semakin tak terkendali.
Hasil kajian dan solusi dari Satgas Covid-19 tersebut sudah benar, me-review kembali policy-policy penanggulangan Covid-19, utamanya Pergub 80/2020 tentang PSBB yang mengatur ganjil genap sepeda motor.
Akhiri kebiasaan menjadikan rakyat tempat melempar kasalahan. ***
 


Selanjutnya.....

Vaksin Merah-Putih Andalan Terakhir!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Jumat 04-09-2020
Vaksin Merah-Putih Andalan Terakhir!
H. Bambang Eka Wijaya

SELAIN vaksin Covid-19 buatan Sinovac diproduksi awal 2021, kata Presiden Jokowi vaksin Merah-Putih buatan bangsa Indonesia mulai diproduksi pertengahan 2021. Dengan demikian vaksin Merah-Putih menjadi andalan terakhir mengatasi Covid-19.
Saat memberi pengarahan ke para gubernur secara virtual di Istana Bogor, Selasa (1/9), Presiden Jokowi menjelaskan komitmen vaksin buatan Tiongkok yang telah diperoleh Indonesia.
"Pada saat yang bersamaan, kita juga mengembangkan vaksin strain Indonesia yang kita namakan vaksin Merah-Putih," ujar Jokowi.
Ia jelaskan, vaksin Merah-Putih sedang disiapkan oleh konsorsium terdiri dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman serta perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
"Saat ini vaksin Merah-Putih dalam tahap pembuatan benih vaksin dan prosesnya sudah sekitar 30-40%. Uji klinis awal tahun depan. Insya Allah siap diproduksi awal tahun depan," ujarnya. (detikNews, 1/9)
Bagai film Bolywood, happy ending ceritanya bisa ditebak, wabah Covid-19 berakhir betkat keberhasilan vaksin mengatasinya. Namun, ketegangan ceritanya menuju klimaks atau puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia  justru madih penuh randa tanya, bakal seperti apa jadinya. Penasaran pada cerita di ambang klimaks itu akibat upaya pengendalian yang cenderung selalu tertinggal oleh laju angka harian kasus baru yang acap mengejutkan.
Seperti pekan lalu, usai 27 Agustus mencatat rekor angka kasus baru 2.719, pada 28 Agustus angka kasus baru malah tembus ke 3.003. Esoknya lagi, 28 Agustus naik lebih signifikan lagi, bertambah 3.308.
Lebih seru di DKI Jakarta yang fasilitas kesehatannya paling baik di Indonesia, hari Minggu 30 Agustus mencatat rekor kasus baru sebanyak 1.114. Angka tertinggi level provinsi yang pernah tercatat.
Masalah Jakarta lebih serius terkait jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit. Pada 170 rumah sakit di Jakarta, 69% tempat tidurnya diisi pasien Covid-19. (Metro-tv, 31/8) Padahal, hanya pasien "berat" yang dirawat di RS, yang "sedang" dikirim ke Wisma Atlet, yang "ringan" cukup melakukan isolasi mandiri.
Kalau gejala lonjakan kasus baru seperti pekan  lalu belanjut, tenaga kesehatan di RS-RS Jakarta bisa kewalahan. Sekarang saja menurut IDI sudah 100 orang dokter meninggal akibat Covid-19 (Kompas.com, 31/8), demikian pula perawat. UGD RS Fatmawati ditutup, karena banyak petugasnya terkena Covid.
Kalau tidak ada strategi pengendalian yang efektif, krisis Covid bisa terjadi sebelum vaksin efektif. ***
Selanjutnya.....

Para Kiai Terancam Penjara 10 Tahun!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 03-09-2020
Para Kiai Terancam Penjara 10 Tahun!
H. Bambang Eka Wijaya

RUU Cipta Kerja rupanya menyimpan ancaman kepada para kiai dipenjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, jika pesantrennya tidak berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat. Hal itu terungkap dalam rilis tertulis politisi PKS ke Antara. (28/8/2020)
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari PKS, Buchori Yusuf, lewat rilis itu meminta agar sanksi atas ketentuan badan hukum dan perizinan pesantren itu diganti dari sanksi pidana ke sanksi administratif.
Menurut dia, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang berdampak pada Pesantren. Pasalnya dalam ketentuan yang baru, mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tampa izin dari pemerintah pusat dikenai sanksi pidana.
"Alhasil ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara," kata Buchori.
Ia menuturkan, dalam paragraf 12 RUU Cipta Kerja tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan Pasal 62 UU No. 20/2003 diubah menjadi: "Penyelengaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
Lalu Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan Pasal 71 UU No.20/2003 juga diubah menjadi, "Penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah."
Dari pasal-pasal tersebut tampak pemerintah ingin mengubah pondok pesantren dari lembaga sosial pendidikan menjadi badan usaha yang berburu laba (rente).
Mungkin itu arahnya, sehingga RUU yang bertujuan mengundang investor dan membuka lapangan kerja baru itu harus mengusik pesantren yang jauh sekali relevansinya dengan kemudahan investasi.
Pantas dipertanyakan, tujuan omnibus law cipta kerja itu sesungguhnya apa? Mau memudahkan investasi atau malah kanalisasi menjamin kendali politik terhadap pesantren, meyakinkan investor, sehingga kapan saja ada beda pendapat dengan penguasa atau nenggerahkan investor, bisa dibekukan, atau bahkan dicabut izinnya?
Mengubah paradigma pesantren dari lembaga sosial menjadi badan usaha bisnis, bisa merubah watak sosial pesantren menjadi komersial dan memberatkan masyarakat.
Sedangkan kanalisasi politik terhadap pesantren justru bisa merepotkan penguasa karena pesantren malah bangkit menjadi kekuatan politik yang tak bisa disepelekan. ***



Selanjutnya.....

360 Elite Republik Tinggalkan Trump!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 02-09-2020
360 Elite Republik Tinggalkan Trump!
H. Bambang Eka Wijaya

HARI terakhir Konvensi Partai Republik untuk mencalonkan kembali Donald Trump dalam pilpres AS, 360 elite Partai Republik Kamis (27/8) meninggalkan Trump dan secara terang-terangan mendukung calon dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Mereka para tokoh yang pernah bekerja dalam pemerintahan Presiden George W. Bush, almarhum Senator John McCain, dan Mitt Romney. Dua terakhir mantan capres dari Partai Republik 2008 dan 2012.
Mereka menyatakan meski tak sepakat dengan sejumlah kebijakannya, mereka menghargai rekam jejaknya dan menyatakan mantan wakil presiden tersebut bisa mewujudkan kepemimpinan yang stabil di negara yang tengah bergulat melawan pandemik virus Corona, pelemahan ekonomi, dan perpecahan politik yang dalam.
"Atas dasar tidak adanya kompetensi seorang pemimpin dari presiden yang sekarang, sikapnya yang makin memperburuk perpecahan di kalangan rakyat Amerika dan bukannya mempersatukan mereka, serta kegagalannya mempertahankan nilai-nilai Amerika, kami yakin memilih mantan wakil presiden Biden jelas demi kepentingan nasional," bunyi surat terbuka lebih dari 100 mantan staf McCain.
Para mantan staf Romney menulis lebih galak tentang Trump. Mereka menyatakan meski sebagian telah memilih Trump pada 2016, mereka sekarang khawatir Partai Republik tengah berubah menjadi "sekte perorangan yang beracun" di bawah kepemimpinan Presiden Trump.
Romney sendiri sering bersilang pendapat dengan Gedung Putih sejak kembali menjabat di Senat dan menjadi satu-satunya senator Partai Republik yang memberikan suara untuk memakzulkan Trump dalam sidang Kongres.
"Sejak 2017, hasil dari keputusan yang sembrono itu bisa dilihat secara gamblang oleh dunia. Sekarang, dengan adanya pandemi yang melumpuhkan perekonomian kita dan mencekik semangat nasional kita, setiap sudut Amerika menderita akibat gaya kepemimpinan Presiden Trump yang serampangan, tanpa keahlian dan mementingkan diri sendiri," tulis 30 mantan staf Romney di surat bersama, dikutip BeritaSatu dari CBS News.
Kelompok 230 alumni pemerintahan Bush, dipimpin mantan menteri perdagangan Carlos Gutierrez menulis, "Kebaikan Joe dibutuhkan saat ini. Dia dikenal pernah memperlakukan seorang masinis dengan rasa hormat yang sama seperti dia memperlakukan teman-teman senatornya. Sebagai mantan pegawai negeri, kami meyakini keluhuran budi dalam pemerintahan tidak boleh hilang. Kami harus bersikap dan bersikeras hal penting ini harus dikembalikan ke kantor presiden." ***

Selanjutnya.....

Broadcasting Gugat Broadband di MK!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 01-09-2020
Broadcasting Gugat Broadband di MK!
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar layanan over The Top (OTT) yang menggunakan internet disamakan dengan layanan penyiaran.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M. Ramli di persidangan MK Rabu (Antara, 27/8/2020), jika permohonan itu dikabulkan, maka masyarakat tak bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, kata Ramli, layanan OTT yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran. Sehingga tayangan audio visual di media sosial seperti di Youtube, Instagram Live, Facebook Live, Zoom dan sejenisnya akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus punya izin siar.
"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran audio visual lainnya dalam platform media sosial akan dihàruskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," jelas Ramli.
Konsekuensinya, badan hukum, perorangan maupun organisasi tak bisa lagi menayangkan secara bebas konten-konten audio visual melalui internet. Kalau situs-situs kantor berita online melakukan itu, seperti yang musim sekarang, bisa dianggap melakukan siaran ilegal dan dipidana sesuai UU Penyiaran.
Tentu, sepenuhnya tergantung pada MK untuk memutus uji materi UU Momor 32/2002 tentang penyiaran itu. Apakah memang sudah waktunya kegiatan komunikasi dan kreativitas masyarakat melalui media internet harus dibatasi bahkan dilarang.
Namun, munculnya gugatan media broadcasting konvensional seperti televisi dan radio analog terhadap model komunikasi brodband yang berkembang pesat, hanya soal waktu.
Sebab, sejalan perkembangan demokrasi global, media broadcasting yang dengan satu stasiun penyiaran mendikte jutaan audiens, kalah daya tarik dibanding broaband di mana jutaan situs penyedia materi melayani seorang pelanggan yang bebas memilih sesuai minat dan seleranya. Sebaliknya dalam paradigma beoadcasting, audiens hanya bisa pasif menerima apa pun yang dijejalkan media.
Lebih dari itu, dalam paradigma broadband audiens didorong mengembangkan kapasitas dan kreativitas dirinya dengan peranti komunukasi dan dalam berkomunikasi. Sehingga, setiap pribadi punya peluang menyumbangkan kemampuannya bagi memajukan masyarakat, bahkan peradaban, sekecil apa pun itu. ***







Selanjutnya.....