Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Para Kiai Terancam Penjara 10 Tahun!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Kamis 03-09-2020
Para Kiai Terancam Penjara 10 Tahun!
H. Bambang Eka Wijaya

RUU Cipta Kerja rupanya menyimpan ancaman kepada para kiai dipenjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, jika pesantrennya tidak berbadan hukum pendidikan dan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat. Hal itu terungkap dalam rilis tertulis politisi PKS ke Antara. (28/8/2020)
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari PKS, Buchori Yusuf, lewat rilis itu meminta agar sanksi atas ketentuan badan hukum dan perizinan pesantren itu diganti dari sanksi pidana ke sanksi administratif.
Menurut dia, ada bahaya terselubung di balik RUU ini yang berdampak pada Pesantren. Pasalnya dalam ketentuan yang baru, mereka yang menyelenggarakan pendidikan nonformal tampa izin dari pemerintah pusat dikenai sanksi pidana.
"Alhasil ini akan mengancam pondok-pondok pesantren tradisional, para kiainya bisa dijebloskan ke penjara," kata Buchori.
Ia menuturkan, dalam paragraf 12 RUU Cipta Kerja tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan Pasal 62 UU No. 20/2003 diubah menjadi: "Penyelengaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."
Lalu Pasal 68 ayat (10) terkait ketentuan Pasal 71 UU No.20/2003 juga diubah menjadi, "Penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah."
Dari pasal-pasal tersebut tampak pemerintah ingin mengubah pondok pesantren dari lembaga sosial pendidikan menjadi badan usaha yang berburu laba (rente).
Mungkin itu arahnya, sehingga RUU yang bertujuan mengundang investor dan membuka lapangan kerja baru itu harus mengusik pesantren yang jauh sekali relevansinya dengan kemudahan investasi.
Pantas dipertanyakan, tujuan omnibus law cipta kerja itu sesungguhnya apa? Mau memudahkan investasi atau malah kanalisasi menjamin kendali politik terhadap pesantren, meyakinkan investor, sehingga kapan saja ada beda pendapat dengan penguasa atau nenggerahkan investor, bisa dibekukan, atau bahkan dicabut izinnya?
Mengubah paradigma pesantren dari lembaga sosial menjadi badan usaha bisnis, bisa merubah watak sosial pesantren menjadi komersial dan memberatkan masyarakat.
Sedangkan kanalisasi politik terhadap pesantren justru bisa merepotkan penguasa karena pesantren malah bangkit menjadi kekuatan politik yang tak bisa disepelekan. ***



0 komentar: