Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Permenhub, Sepeda Harus Dilengkapi Peralatannya!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 27-09-2020
Permenhub, Sepeda Harus
Dilengkapi Peralatannya!
H. Bambang Eka Wijaya

PERATURAN Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 menetapkan sepeda harus dilengkapi petalatannya. Antara lain, spakbor, bel, rem, lampu depan dan belakang, pemantul cahaya atau reflektor di atas spakbor atau di bawah sadel, di pedal dan jari-jari roda.
Peraturan yang dirilis 18 September 2020 itu untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. Pasal 2 Permenhub menyebutkan, sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Di Pasal 3 yang menyebutkan kelengkapan peralatannya, dijelaskan lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permamen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
Pada pasal 4 dijelaskan penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis lainnya.
Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu. Misalnya saat jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, berkabut atau di terowongan.
Sementara ketentuan untuk pesepeda diatur pada Pasal 6. Pada kondisi malam hari,  pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian atau atribut yang bisa memantulkan cahaya.
Menggunakan alas kaki. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Memberikam prioritas pada pejalan kaki. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
Sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan pesepeda diatur pada Pasal 8.  Antara lain, membiarkan sepeda ditarik kendaraan  bermotor dengan kedepatan yang membahayakan keselamatan.
Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara. Menggunakan payung saat berkendara. 
Dularang berdampingan dengan kenderaan lain. Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan,  dalam ketentuan itu pengguna sepeda dibagi dalam dua jenis, yakni untuk kepentingan umum dan olah raga.
"Untuk pengguna sepeda olah raga ada persyaratan teknisnya, harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa," kata Budi. (Kompas.com, 18/9)
Permenhub juga berharap agar Pemda dan lainnya membantu menciptakan infrastruktur pendukung sehingga pesepeda terfasilitasi dengan baik sampai tempat parkirnya di perkantoran dan sekolah. ***






0 komentar: