Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Jakarta Dinyatakan Darurat Civid-19!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 14-09-2020
Jakarta Dinyatakan Darurat Covid-19!
H. Bambang Eka Wijaya

MULAI hari ini Senin 14 September 2020, DKI Jakarta dinyatakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan dalam siaran persnya Rabu (9/9) memutuskan menarik rem darurat kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berarti kembali ke kurun seperti sebelum menerapkan PSBB Transisi yang dilakukan mulai 5 Juni 2020, dengan ciri utamanya menjalankan aturan New Normal. Yakni hidup berdampingan bersama virus Coeona dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Dengan kembali ke PSBB itu bisa diasumsikan, pelaksanaan progam New Normal di Jakarta dinilai gagal. Salah satunya jika dilihat dari tingkat penularan Covid-19, pada 4 Juni 2020 sehari sebelum PSBB Transisi berlaku, tingkat penularan di Jakarta tercatat 61 kasus baru.
Sedangkan pada update tanggal 9 September 2020 tercatat tambahan sebanyak 1.004 kasus baru. Ini merupakan angka harian kasus baru Jakarta di atas 1.000 sejak benerapa hari sebelumnya.
Jadi bisa dipahami kenapa Anies menarik rem darurat menghentikan laju New Mormal dan kembali ke PSBB semula.
Dalam siaran pers itu ditegaskan, warga akan kembali berkegiatan dari rumah. Bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, belajar dari rumah.
Seluruh kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah. Ada 11 bidang esensial yang boleh beroperasi seperti pada PSBB lama. Bidang lain non-esensial yang izinnya sempat dikeluarkan, akan dievaluasi.
Seluruh tempat hiburan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman. Diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020. Setelah itu, fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
"Tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menadik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies di kanal Youtube Pemprov DKI dikutip Kompas.com (9/9).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Jokowi yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta dalam kondisi darurat. Presiden menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tutur Anies.
Tampak, pemerintah kini lebih realistis dan siap mengoreksi kekeliruannya tergesa menerapkan New Normal, yang berakibat penyebaran virus corona makin tak terkendali. Pekan lalu, angka harian kasus baru nasional tembus di atas 3.000 kasus. ***


0 komentar: