Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

DPR RI Semakin Kehilangan Arah!

Artikel Halaman 8. Lampung Post Sabtu 19-09-2020
DPR RI Semakin Kehilangan Arah!
H. Bambang Eka Wijaya

ANGGOTA Komisi III DPR Arteria Dahlan mencecar Komnas HAM dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Selasa (15/9). Menurut dia, Komnas HAM sudah mengganggu kewenangan DPR dalam merancang Undang-Undang.
Tudingan Arteria terkait rekomendasi Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga Agustus lalu agar pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan.
Menurut Sandrayati, itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM," kata Sandrayati. (Kompas.com, 16/9)
Kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di RDP itu Arteria menuding Komnas HAM seperti provokator masyarakat.
"Komnas HAM harus menjelaskan dulu sikap genit Komnas HAM, kita enggak boleh jadi genit pak, kalau genit genit bapak berhenti saja, apalagi ini sudah mengganggu kewenangan konstitusionalitas DPR RI," ujar Arteria.
"Tugas kami membuat undang-undang bersama pemerintah, bapak tidak boleh menghasut apalagi jadi provokator, minta DPR menghentikan membahas rancangan undang-undang, bapak ini siapa?" lanjutnya.
Arteria pun mempertanyakan prestasi dan apa yang dikerjakan Komnas HAM bagi Republik ini. Menurutnya, kerja  Komnas HAM lebih kepada membayar pegawai saja.
"Kalau kita mau bongkar-bongkaran kita bongkar pak, bapak ini hanya mencari pekerjaan di Republik ini, anggaran bapak ini 90 persen buat belanja pegawai kerjanya enggak ada," ujar Arteria. (Merdeka.com, 15/9)
Menangapi Arteria, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, salah satu wewenang yang diberikan kepada Kommas HAM adalah mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, wajar bila Komnas HAM memberikan rekomendasi atas sebuah rancangan undang-undang yang sedang berjalan di DPR atau pemerintah.
Sebaliknya, Ateria yang mencerca Ketua Komnas HAM secara tak sopan menunjukkan DPR makin kehilangan arah. Pembahasan rancangan UU yang seharusnya meminta pendapat rakyat, saat ada pendapat rakyat malah dituding mengganggu kewenangan konstituional DPR.
DPR kehilangan arah dengan menutup diri dari pendapat rakyat sejak revisi UU KPK dan pengesahan UU Minerba. Bukan kekeliruan itu diperbaiki, malah memburuk seperti perlakuan terhadap Komnas HAM yang melindungi hak asasi rakyat dari kelancungan kekuasaan. ***


0 komentar: