Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Broadcasting Gugat Broadband di MK!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 01-09-2020
Broadcasting Gugat Broadband di MK!
H. Bambang Eka Wijaya

PEMERINTAH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, agar layanan over The Top (OTT) yang menggunakan internet disamakan dengan layanan penyiaran.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M. Ramli di persidangan MK Rabu (Antara, 27/8/2020), jika permohonan itu dikabulkan, maka masyarakat tak bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, kata Ramli, layanan OTT yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran. Sehingga tayangan audio visual di media sosial seperti di Youtube, Instagram Live, Facebook Live, Zoom dan sejenisnya akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus punya izin siar.
"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan penyaluran audio visual lainnya dalam platform media sosial akan dihàruskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," jelas Ramli.
Konsekuensinya, badan hukum, perorangan maupun organisasi tak bisa lagi menayangkan secara bebas konten-konten audio visual melalui internet. Kalau situs-situs kantor berita online melakukan itu, seperti yang musim sekarang, bisa dianggap melakukan siaran ilegal dan dipidana sesuai UU Penyiaran.
Tentu, sepenuhnya tergantung pada MK untuk memutus uji materi UU Momor 32/2002 tentang penyiaran itu. Apakah memang sudah waktunya kegiatan komunikasi dan kreativitas masyarakat melalui media internet harus dibatasi bahkan dilarang.
Namun, munculnya gugatan media broadcasting konvensional seperti televisi dan radio analog terhadap model komunikasi brodband yang berkembang pesat, hanya soal waktu.
Sebab, sejalan perkembangan demokrasi global, media broadcasting yang dengan satu stasiun penyiaran mendikte jutaan audiens, kalah daya tarik dibanding broaband di mana jutaan situs penyedia materi melayani seorang pelanggan yang bebas memilih sesuai minat dan seleranya. Sebaliknya dalam paradigma beoadcasting, audiens hanya bisa pasif menerima apa pun yang dijejalkan media.
Lebih dari itu, dalam paradigma broadband audiens didorong mengembangkan kapasitas dan kreativitas dirinya dengan peranti komunukasi dan dalam berkomunikasi. Sehingga, setiap pribadi punya peluang menyumbangkan kemampuannya bagi memajukan masyarakat, bahkan peradaban, sekecil apa pun itu. ***







0 komentar: